60 Orang Anggota PPK Pemilu Serentak 2024 dilantik Ketua KPU Belu, Jadwal Tes PPS Juga Disampaikan

- Kamis, 5 Januari 2023 | 07:16 WIB
Ketua KPU Kabupaten Belu Mikhael Nahak, telah resmi melantik sebanyak 60 anggota PPK Pemilu Serentak 2024 (Prokopim Belu)
Ketua KPU Kabupaten Belu Mikhael Nahak, telah resmi melantik sebanyak 60 anggota PPK Pemilu Serentak 2024 (Prokopim Belu)

LINTAS PEWARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu, Mikhael Nahak, telah resmi melantik sebanyak 60 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Serentak 2024.

Acara pelantikan tersebut dilaksanakan di Ballroom Hotel Matahari Atambua, Kab. Belu, Provinsi NTT, dan dihadiri oleh Bupati Belu Taolin Agustinus bersama sejumlah undangan lainnya, Rabu (04/01/2023).

Dikesempatan itu, Ketua KPU menjelaskan bahwa para anggota PPK yang telah dilantik sebelumnya telah menjalani seleksi bertahap seperti tes berbasis komputer dan wawancara.

Baca Juga: Bupati Manggarai Serahkan 2000 Anakan Pohon Merbau di Lahan Kritis Desa Bulan

"Anggota PPK yang terpilih tersebut dibentuk melalui proses tahapan seleksi terbuka, adapun tiap kecamatan beranggotakan 5 orang PPK," jelas Michael Nahak.

Ia menyampaikan, usai pelantikan para anggota PPK tersebut dapat langsung bekerja.

Mengingat tugas besar yang harus dilaksanakan dalam pemilu 2024 nanti, diharapkan petugas PPK dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya sesuai regulasi.

Baca Juga: Masih Temukan ASN Tidak Hadir Saat Sidak, Bupati Sumba Barat Tegaskan Patuhi PP No. 94 Tahun 2021

“Dan harapan saya, hari ini dapat dijadikan momentum bagi teman- teman untuk berkomitmen mensukseskan penyelenggaraan pemilu 2024,” tutur Michael Nahak.

Sebagai pelayan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, PPK wajib menjaga integritas pemilu.

"Pakta integritas yang sudah ditandatangani menjadi pedoman kita untuk melangkah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai PPK di kecamatan masing-masing," kata Ketua KPU Belu.

Baca Juga: Bencana Banjir Menyebabkan Sejumlah Hewan Sakit dan Mati, DKPP Sumenep Bertindak

"Untuk PPK ini bisa dari ASN dan Non ASN. Ini perlu kita sampaikan sehingga jangan sampai ASN itu dilarang menjadi penyelenggara pemilu. ASN juga akan terlibat menjadi penyelenggara di Sekretariat, satu kecamatan dibutuhkan 3 orang ASN," sambungnya.

Ia juga menyampaikan kepada para Anggota PPK yang telah dilantik agar segera berkoordinasi dengan Camat dimasing-masing wilayah kerja untuk menetapkan lokasi kantor sekretariat penyelenggara pemilu tingkat kecamatan.

Halaman:

Editor: Yohanis Analdi Sogara

Sumber: Prokopim Belu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X