LINTAS PEWARTA - Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Madura, Provinsi Jawa Timur, Arif Firmanto, turun langsung ke lapangan untuk memimpin pendataan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bagi para petani yang lahannya terdampak bencana banjir, Selasa ( 03/01/2023).
Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan pertanggung jawaban dinas yang dipimpinnya terhadap para petani yang mengalami gagal panen usai bencana banjir menerjang 7 Kecamatan di Wilayah Kab. Sumenep meliputi Kec. Batang-Batang, Dungkek, Saronggi, Batuan, Kota Sumenep, Lenteng dan Kec. Kalianget.
Baca Juga: Sadisnya Angin Kencang Melanda Bali Hingga Menyebabkan Salah Satu Bangunan Ini Roboh
"Untuk mengatasi kerugian petani sudah termahtub dalam undang undang no 18 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, yang telah ditindak lanjuti dengan penerbitan peraturan menteri pertanian no 40 tahun 2015 tentang fasilitasi asuransi pertanian," ujar Arif Firmanto.
Selama 3 hari, pihaknya bersama PPL dan POPT terjun langsung ke lokasi terdampak banjir untuk melakukan pengukuran luasan lahan dengan aplikasi measure dan memastikan berapa jumlah luasan hektar yang terdampak banjir dan yang puso.
"Mengenai lahan petani yang terdampak banjir di desa Torbang, Kecamatan Lenteng seluas 50 hektar. Bahkan mulai hari Sabtu kemarin kita kesana bersama Ketua Gapoktandes Torbang, Muhammad Bakri dan sejumlah petani. Alhamdulillah sekarang sudah tinggal 24 ha yang masih terdampak banjir per hari ini," katanya.
Bahkan saat ini, dirinya bersama tim melakukan pertemuan dalam rangka proses pengajuan klaim AUTP di Desa Patean, Kecamatan Batuan.
"Selain itu, kami juga melakukan input data nama petani penerima klaim AUTP," ungkapnya.
Kepala Dinas yang seringkali diganjar Reward ini menegaskan bahwa AUTP adalah langkah strategis untuk mengatasi kerugian yang dialami petani akibat lahannya terdampak banjir.
"Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim, AUTP akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75 persen dan ganti rugi diberikan kepada peserta AUTP apabila terjadi banjir, kekeringan, atau serangan OPT yang menyebabkan kerusakan tanaman padi," lanjutnya.
Baca Juga: Viral! 2 Mayat Ditemukan Warga di Pantai Bondo, Kondisinya Seperti Ini
Sementara harga pertanggungan dalam AUTP sebesar Rp. 6.000.000 per hektar permusim tanam dan harga pertanggungan tersebut menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi.
Artikel Terkait
Kapolda Bali Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Sejumlah Anggota Polri dan PNS Polri Polda Bali
Tinjau Pasar Tanah Abang, Presiden Jokowi Pastikan Aktivitas Perekonomian Sektor Riil Berjalan Baik
Memasuki Tahun 2023 di Papua, Satgas Yonif Raider 142/KJ Semakin Humanis
Luar Biasa! Bupati Belu Tegaskan Setiap OPD Untuk Informasikan Setiap Kegiatan Lewat Media
Tinjau IGD RSUD Klungkung, Bupati I Nyoman Suwirta: OPTIMALKAN!
Resmikan Pendestrian, Pj Bupati Haili Yoga: Kita Sebut Ini Malioboronya Bener Meriah