LINTAS PEWARTA – Dalam Acara Cocktail Arak Bali, yang dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, Gubernur Provinsi Bali, Wayan Koster, menyampaikan komitmennya untuk mengangkat seluruh potensi lokal Bali, salah satunya Arak Bali yang telah mendapat pengakuan negara serta respon positif dunia, Jumat (23/12/2022).
Dengan itu, ia pun menetapkan Hari Arak Bali untuk diperingati setiap tahun pada tanggal 29 Januari, dengan tujuan mengenang pengundangan PerGub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.
Tujuan lainnya adalah untuk mengajak masyarakat, Pemerintah Daerah (Pemda) Bali dan Pelaku Usaha, pada tanggal 29 Januari juga ditetapkan sebagai hari kesadaran kolektif Masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali. Melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan.
“Selain itu, ini juga bertujuan untuk menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu.
Sontak, hal itupun disambut dengan tepuk tangan yang meriah oleh Bupati/Walikota, Ketua DPRD Provinsi/Kab/Kota Se-Bali, Perajin dan Pelaku Usaha Arak Bali