Kejagung Memeriksa Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Jawa Timur Sebagai Saksi

- Kamis, 10 November 2022 | 09:27 WIB
Kejagung Memeriksa Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Jawa Timur Sebagai Saksi (Shutterstock )
Kejagung Memeriksa Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Jawa Timur Sebagai Saksi (Shutterstock )

LINTAS PEWARTA - Kasus tindak pidana korupsi diduga terjadi di pertambakan garam yang berada di Jawa Timur.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tersebut terjadi dari tahun 2016-2022.

Mengutip ANTARA, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Jawa Timur berinisial MH sebagai saksi.

Baca Juga: Diduga Hendak Melakukan Tawuran, Siswa SMA Ditangkap Petugas Polsek Cengkareng Jakarta Barat

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan pemeriksaan saksi dilakukan di ruang pemeriksaan Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Pemeriksaan saksi terkait penyidikan perkara untuk para tersangka MK, FJ, YA, FTT, dan SW alias ST,” kata Ketut.

Baca Juga: Motor Barang Bukti Pencurian di Cakung Dikembalikan pada Korban oleh Polisi

Pada Selasa (8/11), sehari sebelumnya, penyidik juga memeriksa satu orang saksi, yaitu mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan berinisial BSP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” katanya.

Baca Juga: Camat Pacar Kabupaten Manggarai Barat NTT Pimpin Baksos Pembersihan Sampah Di Pasar Noa Desa Compang

Lima orang tersangka yang terdiri atas tiga orang pejabat di kementerian, yakni Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Periode 2019-2022., Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian ditetapkan oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung.

Kemudian dua orang dari swasta, yakni Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng dan menjabat sebagai Manajer Pemasaran di PT Sumatraco Langgeng Makmur.

Para koruptor tersebut dipastikan dijatuhi pasal-pasal berat yang akan menghukumnya.

Adapun untuk nilai kerugian negara dalam perkara ini masih dalam perhitungan oleh tim auditor.***

Halaman:

Editor: Ade Windiarto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X