LINTAS PEWARTA - Kasus tindak pidana korupsi diduga terjadi di pertambakan garam yang berada di Jawa Timur.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tersebut terjadi dari tahun 2016-2022.
Mengutip ANTARA, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Jawa Timur berinisial MH sebagai saksi.
Baca Juga: Diduga Hendak Melakukan Tawuran, Siswa SMA Ditangkap Petugas Polsek Cengkareng Jakarta Barat
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan pemeriksaan saksi dilakukan di ruang pemeriksaan Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Pemeriksaan saksi terkait penyidikan perkara untuk para tersangka MK, FJ, YA, FTT, dan SW alias ST,” kata Ketut.
Baca Juga: Motor Barang Bukti Pencurian di Cakung Dikembalikan pada Korban oleh Polisi
Pada Selasa (8/11), sehari sebelumnya, penyidik juga memeriksa satu orang saksi, yaitu mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan berinisial BSP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” katanya.
Baca Juga: Camat Pacar Kabupaten Manggarai Barat NTT Pimpin Baksos Pembersihan Sampah Di Pasar Noa Desa Compang
Lima orang tersangka yang terdiri atas tiga orang pejabat di kementerian, yakni Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Periode 2019-2022., Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian ditetapkan oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung.
Kemudian dua orang dari swasta, yakni Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng dan menjabat sebagai Manajer Pemasaran di PT Sumatraco Langgeng Makmur.
Para koruptor tersebut dipastikan dijatuhi pasal-pasal berat yang akan menghukumnya.
Adapun untuk nilai kerugian negara dalam perkara ini masih dalam perhitungan oleh tim auditor.***
Artikel Terkait
KMD Kwarcab Kota Tegal Resmi Ditutup, 47 Peserta Dinyatakan Lulus
Jadi Pemenang Lomba Menulis Essay dan Puisi, 6 Personel Polres Tegal Kota Dapatkan Penghargaan
Jelang Masa Purna Bakti, Ipda Pana Wiryasa Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian
Himbauan Bupati Manggarai Barat NTT Terkait Pencegahan DBD Dalam Rangka HKN
Festival Berdendang Bergoyang Ricuh, Penanggung Jawab dan Direktur Jadi Tersangka
Berbuat Asusila, Aipda AL Dipecat dari Anggota Polri
Dandim 1612 Manggarai Yang Baru Diterima Secara Resmi Oleh Pemda Manggarai
KPUD Manggarai Barat Sosialisasikan Dua PKPU Tahun 2022
Kunjungi Tegal dan Brebes, Pemilik Sahid Jaya Hotel Group Bakal Maju dalam Pemilihan Legislatif 2024
Camat Pacar Kabupaten Manggarai Barat NTT Pimpin Baksos Pembersihan Sampah Di Pasar Noa Desa Compang