LINTAS PEWARTA- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Manggarai Barat provinsi NTT melakukan sosialisasi dua (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2022 di Hotel Jayakarta Labuan Bajo,Selasa 8 November 2022
Sosialisasi Dua PKPU itu secara resmi dibuka oleh Plh.KPU Mangarai Barat,Ponsianus Mato,S.H
Dua PKPU itu adalah PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum (pemilu) 2024 dan PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih
Baca Juga: Dandim 1612 Manggarai Yang Baru Diterima Secara Resmi Oleh Pemda Manggarai
Materi PKPU Nomor 6 tahun 2022 dipaparkan oleh komisioner KPU Manggarai Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan,Muhamad Ilham
Sedangkan PKPU Nomor 7 tahun 2022 dibawakan oleh Heribertus Panis,S.T
Hadir dalam sosialisasi tersebut di antaranya,Asisten III (tiga) Ismail Surdi,Wakil Ketua DPRD kabupaten Manggarai Barat,Marsel Jeramun,22 pimpinan Partai Politik (Parpol), pimpinan OPD lingkup pemkab Manggarai Barat,Koramil 1612 Komodo,internal KPU Manggarai Barat,tokoh masyarakat dan tokoh Agama
Baca Juga: Manggarai Ikut Bertanding Dalam 7 Cabor Pada Porprov NTT Tahun 2022
Artikel Terkait
Dandim 1612 Manggarai Yang Baru Diterima Secara Resmi Oleh Pemda Manggarai