LINTAS PEWARTA- Dalam rangka pemilihan umum serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 nanti, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) kabupaten Flores Timur lewat kelompok kerja pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) kecamatan kabupaten Flores Timur telah mengeluarkan surat yang berisikan tentang pengumuman pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan republik Indonesia yang berlaku, maka kelompok kerja pembentukan PANWASLU kecamatan kabupaten Flores Timur, sejak hari ini Rabu, 21 September 2022 telah membuka kesempatan bagi warga yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.
Proses pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PANWASLU kecamatan berlangsung selama durasi waktu satu pekan.
Bagi warga Flores Timur yang berminat mendaftar, boleh menghubungi contact person di 0813-3812-8959 atau 0821-4478-2223.
Lebih lanjut, dirilis melalui laman resmi Bawaslu Flores Timur, ada kelengkapan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh seorang pemalar, antara lain:
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 25 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara
4. Tidak pernah dipidanai penjara berdasarkan putusan pengadilan
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
6. Berdomisili di wilayah kabupaten Flores Timur.
7.memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik
Artikel Terkait
Ini Tugas Camat,Lurah Dan Kepala Desa Dalam Upaya Optimalisasi Pendapatan Daerah Manggarai Barat Sektor Pajak
Bentuk Kepedulian Terhadap Warga yang Terkena Dampak Kenaikan Harga BBM, Polres Tegal Bagikan Paket Sembako
Patroli Preventif Polres Brebes Kembali Temukan Kebakaran Lahan di Sekitar Bantaran Jalan Tol