LINTAS PEWARTA- Wakil Gubernur (wagub) NTT,Yosef Nae Soi mengatakan bahwa World Intellectual Property Organisation (WIPO) atau Organisasi Paten Dunia mengakui alat musik Sasando sebagai kekayaan intelektual provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meskipun ada negara lain yang mengklaim Sasando itu sebagai milik mereka
Hal itu disampaikan wagub Nae Soi saat memberikan keterangan Pers kepada wartawan di Kupang terkait persiapan NTT sebagai tuan rumah PON XXII tahun 2028 mendatang.Jumat,16 September 2022
"Memang ada negara lain yang mengklaim Sasando sebagai milik mereka namun setelah kita meyakinkan WIPO, mereka akhirnya mengakui sasando sebagai milik kita" sebut Nae Soi
Nae Soi mengatakan bahwa pada 9 November 2022 nanti Dirinya akan berangkat ke Jenewa untuk menerima sertifikat hak kekayaan intelektual sasando yang sudah dikeluarkan oleh WIPO
Dirinya mengimbau kepada pemerintah kabupaten/kota se NTT untuk mendaftarkan kain tenun dan ekspresi budaya tradisional lainnya ke kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) sebagai kekayaan intelektual komunal sehingga kemenkumham akan mendaftarkannya ke WIPO
"Saya mengimbau ke pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendaftarkan kain tenun dan ekspresi budaya tradisional lainnya agar kita tidak kecolongan lagi baik di tingkat nasional maupun internasional" ungkap Nae Soi
Baca Juga: Musornaslub Koni Tetapkan NTB Dan NTT Jadi Tuan Rumah PON XXII 2028
Artikel Terkait
Gelar Musyawarah Penjaringan DCS,PAC PDIP Kecamatan Pacar Manggarai Barat NTT Rekomendasikan Sejumlah Nama