Polres Tegal Turunkan Personel Kawal Unjuk Rasa Kenaikan Harga BBM oleh Mahasiswa

- Kamis, 8 September 2022 | 14:43 WIB
Personel Polres Tegal diterjunkan dalam aksi unjuk rasa kenaikan harga BBM oleh Mahasiswa di Pemkab Tegal  (Tim Lintas Pewarta)
Personel Polres Tegal diterjunkan dalam aksi unjuk rasa kenaikan harga BBM oleh Mahasiswa di Pemkab Tegal (Tim Lintas Pewarta)

LINTAS PEWARTA - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) di wilayah Kota dan Kabupaten Tegal menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Tegal, Kamis 8 September 2022.

Sejumlah anggota Polres Tegal melakukan pengamanan untuk mengawal jalannya aksi unjuk rasa.

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Kasi Humas, Ipda Untung Heru S mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa BBM dari PMII akan dilakukan pengamanan disepanjang jalur yang dilintasi, mulai dari Kota Tegal hingga menuju Pemerintah Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Berkontribusi dalam Dunia Pendidikan, Anggota Polri Ini Mendapat Apresiasi

"Polri nanti tetap situasional. Polri akan layani dan amankan rekan-rekan para mahasiswa yang akan menyampaikan pendapatnya dengan humanis dan simpatik," ungkapnya.

Terlebih, upaya pengawalan ini agar tidak ada penyusup atau kelompok yang tidak bertanggung jawab yang sengaja mengadu domba.

Kepolisian sudah berkomunikasi dengan sejumlah koordinator unjuk rasa agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Menurutnya, sesuai perintah Kapolres, para personil yang bertugas tidak ada yang membawa senjata api.

Baca Juga: Ringankan Beban Warga yang Terdampak Kenaikan Harga BBM, Polres Tegal Kota Bagikan Bantuan kepada Ojek Online

"Kemudian Unit Provost juga sudah melakukan pengecekan atau pemeriksaan anggota baik yg berseragam maupun tidak agar benar-benar tidak ada yang membawa senpi," jelasnya.

Ditambahkan Untung, penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara dan diatur dalam undang-undang. Namun tentunya dengan memperhatikan dan menghormati hak-hak pengguna jalan lain.

"Jangan sampai penyampaian aspirasi itu keluar dari ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai justru malah memperjuangkan aspirasi masyarakat tapi malah menyusahkan masyarakat," ujarnya.***

Editor: Ade Windiarto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X