LINTAS PEWARTA - Dalam rangkaian Hari Bakti Adyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana umum.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Halaman Kantor Kejari Kota Tegal, Senin 18 Juli 2022 siang.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi, satu bungkus plastik klip berisi batang, daun, dan biji ganja, 65 butir obat Merlopam, 2 Lorazepam, beberapa unit handphone, satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal seberat 0,09302 gr sabu; satu bungkus plastik merah berisi tembakau gorilla; 827 butir pil Exymer, 335 butir pil Tramadol.
Baca Juga: Selain Apresiasi Kepada Personel Berprestasi, Kapolres Juga Berikan Reward Pemenang Lomba Kebersihan
Selain itu, dua buah timbangan digital warna hitam, 29 butir obat Aiprazolam, satu surat permohonan ijin Bungker PT. Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas; satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV pengisian BBM Solar di SPBU, satu lembar surat rekapan pengiriman Nelayan Pelabuhan Pelindo Tegal Jawa Tengah dan beberapa dokumen berupa buku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal, Slamet Siswanta, memimpin langsung pemusnahan barang-barang tersebut bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal.
Dalam sambutannya, Kajari Kota Tegal menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan saat ini merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Bakti Adyaksa Ke-62. Barang-barang tersebut merupakan barang bukti tindak pidana umum tahun 2021, dari perkara penyalahgunaan narkotika, perkara pelanggaran Undang-undang Kesehatan, pencurian minyak dan gas bumi.
"Barang bukti yang dimusnahkan, sudah melalui proses persidangan Pengadilan Negeri Tegal, sudah melalui persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Slamet Siswanta.
Sementara itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam kesempatan yang sama selain mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2022 kepada seluruh jajaran Kejaksaan.
Ia juga berharap peran ini dapat dilaksanakan sebagai bhakti Adhyaksa Kejaksaan Nasional untuk terus bergerak dan berkarya sebagaimana tema hari bhakti adhyaksa pada tahun ini, yakni “Kepastian hukum, humanis menuju pemulihan ekonomi".
"Salah satu kepastian hukum yang kita praktikkan langsung hari ini adalah pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Sebab, pemusnahan barang bukti ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan," tutur Wali Kota.
Dedy Yon mengapresiasi Kejari Kota Tegal dan mengucapkan terima kasih, dengan diselenggarakannya kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti kerja keras Kejari Kota Tegal dalam rangka melaksanakan penegakkan hukum di wilayah Kota Tegal dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Tegal.
Baca Juga: Dikunjungi Tim Penilai Saka Bhayangkara Kwarda Jawa Tengah, Begini Pesan Kapolres Tegal Kota
Artikel Terkait
Berpartisipasi dalam Pembangunan Ekonomi Kreatif, P5 Gelar Event Tembang Kenangan
Hendak Melakukan Transaksi, Dua Pengedar dan Pemakai Ganja di Bekuk Satresnarkoba Polres Tegal
Atasi Kesenjangan Teknologi Digital, Kemnaker Kembangkan Kebijakan Ketenagakerjaan di Perdesaan