LINTAS PEWARTA - Kabar perpindahan partai yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi, ST.,MM kian santer di berbagai kalangan.
Sejumlah partai pengusung diantaranya Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP dan Gerindra pun mendesak Jumadi untuk mundur dari jabatan sebagai Wakil Wali Kota Tegal.
Hal itu mencuat ketika dilakukan silaturahmi partai pengusung yang digelar di Cafe Nelayan, Hotel Bahari Inn Kota Tegal, Senin 27 Juni 2022.
Baca Juga: Juru Parkir Pasar Pagi dan RSUD Kardinah Diberikan Pembinaan oleh Satbinmas Polres Tegal Kota
Ketua DPC Partai Demokrat Ahmad Satori merasa kecewa atas pindahnya Wakil Wali Kota Tegal yang keluar dari partai pengusung.
"Secara aturan memang tidak ada regulasi yang mengaturnya. Tapi secara etika moral dalam politik, kalau memang gentle harus mengundurkan diri," kata Satori.
Seperti diketahui, bahwa tidak ada regulasi yang mengatur terkait jabatan kepala daerah atau wakilnya harus mundur ketika tidak lagi berada dalam lingkaran partai pengusung.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tegal dan Sejumlah Seniman Gelar Tahlil, Doa dan Pembacaan Puisi untuk Almarhum Eril
Ditemui di Rumah Dinasnya, Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi mengatakan, bahwa tidak ada aturan yang melarang seorang kepala daerah atau wakilnya harus mundur ketika pindah partai.
Artikel Terkait
Secara Serentak, Tahapan Pemilu 2024 Resmi Dimulai
Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto Resmi Dilantik Menjadi Menteri Kabinet Indonesia Maju
Targetkan 10 Kursi, DPC PKB Kota Tegal Mulai Buka Pendaftaran Bacaleg 2024