LINTAS PEWARTA - Pemerintah Kota Tegal berupaya mewujudkan pembangunan Fly Over (FO) Tirus Kota Tegal pada tahun 2023.
Meskipun Pemerintah Pusat telah memberikan lampu hijau, pembangunan FO Tirus dapat terlaksana jika tahapan-tahapan yang dipersyaratkan telah dilewati.
Tahapan-tahapan tersebut antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Andalalin, apraisal lahan FO Tirus, LARAP pembebasan tanah, dan pembebasan lahan untuk FO Tirus yang semuanya diusulkan dengan anggaran senilai Rp30 miliar.
Baca Juga: Alokasi BLT Dana Desa, Gus Halim: Jangan Dipaksakan 40 Persen
Hal tersebut terkuat dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Setda Kota Tegal, Kamis 17 Februari 2022.
Hadir segenap anggota Forkopimda Kota Tegal, para Asisten, Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemkot Tegal, Kepala BPN Kota Tegal dan diikuti secara daring oleh Bappeda Provinsi Jawa Tengah, BPBJN Jawa Tengah, perwakilan PT KAI DAOP III Cirebon dan perwakilan PT KAI DAOP IV Semarang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Sugiyanto mengatakan untuk mempersiapkan pembangunan FO Tirus, Pemkot Tegal telah melaksanakan review DED FO Tirus tahun 2006 dan pada tahun 2020 FS Pembangunan FO Tirus.
Baca Juga: Petugas Gabungan di Kota Tegal Terus Intensifkan Operasi Yustisi ke Sejumlah Tempat Rawan Keramaian
Adapun wilayah terdampak pembangunan FO Tirus antara lain tanah pribadi seluas 3.081,912 meter persegi, tanah milik PT KAI 1.348,582 meter persegi, dan tanah negara seluas 7.532,571 meter persegi.
FO menghubungkan Jl Kapten Sudibyo (utara), Jl. Teuku Umar (selatan), Jl KS Tubun (timur). Sugiyanto pun memaparkan berbagai keuntungan jika pembangunan FO Tirus dapat terealisasi, mulai dari jarak tempuh semakin dekat, waktu tempuh yang dapa dihemat, pengurangan polusi dan tundaan akibat adanya pintu perlintasan kereta api.
"Jarak tempuh utara-selatan sepanjang 710 meter, utara-timur sejauh 725 meter sebelum adanya FO. Sementara setelah nanti ada FO, jarak tempuh utara-selatan sejauh 664 meter atau lebih pendek 74 meter dan utara-timur sejauh 732 meter atau lebih panjang 7 meter," papar Sugiyanto.
Oleh karena itu, pembangunan FO Tirus dengan estimasi anggaran Rp155 miliar perlu dikoordinasikan kepada berbagai pihak yang terkait.
Baca Juga: Masuk Level 3 PPKM, Polres Tegal Kota Giatkan Operasi Yustisi
Sementara Wali Kota Tegal meminta semua pihak yang terlibat dalam pembangunan FO Tirus untuk menyamakan satu persepsi dan mempersiapkan diri mulai dari administrasi maupun jadwal pelaksanaan.
Artikel Terkait
Dua Warga Dapat Penghargaan dari Polres Tegal Kota, Apa Alasannya?
Jelang Penerapan PPKM Level 3, Tiga Pilar Kota Tegal Gelar Apel Gabungan
Aktivis Kota Tegal Datangani Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Terkait Penanganan Dugaan Korupsi CSR PDAM