LINTAS PEWARTA - Pelayanan Eazy passport daei Imigrasi Kelas II TPI Atambua tidak hanya untuk masyarakat umum, namun berlaku juga untuk pemohon dari Lembaga Pemerintahan, Kementerian hingga Kepolisian.
Sebelumnya, Pelayanan Eazy passport oleh Imigrasi Kelas II TPI Atambua dilakukan di Wilayah Kefamenanu yang dikhususkan untuk masyrakat umum.
Tapi kali ini, Pelayanan Eazy Passport dari Imigrasi Kelas II TPI Atambua kepada anggota kepolisiannyang berlangsung di Rumah Dinas Kapolres Belu, 30 Mei 2023.
Baca Juga: Mahfud MD Kunjungi Seminari Ledaredo Maumere, Lembaga yang Banyak Menghasilkan Para Tokoh Jempolan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim mengatakan, pelayanan Eazy Passport kepada Anggota Polres Belu yang terdiri dari Kepala Kepolisian Resort Belu dan keluarga beserta jajaranya.
" kita langsung datang ke lokasi pemohon dalam hal ini Polres Belu untuk memberikan pelayanan Eazy Passport," tuturnya.
Dikatakan Halim, pelayanan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk dibangunnya kerjasama-kerjasama dalam hal pelayanan kepada Masyarakat maupun dalam hal penegakan hukum, Tugas dan fungsi antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dan Kepolisian Resort Belu saling berkaitan.
Baca Juga: Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Kepada Redkar, Kasat Pol PP Kab Belu: Pantang Pulang Sebelum Padam
Selanjutnya, para permohonan pada kegiatan Eazy Passport dapat terlayani dan petugas tidak menemukan adanya kendala.
" kita akan memperoses lanjut permohonan tersebut ke tahap penelitian cekal dan BMS kemudian akan melakukan pencetakan Paspor," pungkasnya.
Sementara, jelas Halim, bahwa Penyerahan paspor kepada pemohon dapat dilakukan 3 hari setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP permohonan Paspor sebesar Rp. 350.000,- per orang.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Enam Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G
Disamping memberikan pelayanan Eazy Passport, Kata Halim, pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait aplikasi M-Paspor dalam melakukan permohonan Paspor kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Dijelaskan Halim, Dengan menggunakan aplikasi M-Paspor pemohon dapat mengajukan permohonan Paspor secara online, mengunggah berkas persyaratan sendiri, dan melakukan pembayaran PNBP.
Artikel Terkait
Imigrasi Atambua Berikan Pelayanan Eazy Passport kepada Masyarakat Kefamenanu