LINTAS PEWARTA - Kantor imigrasi Kelas II TPI Atambua kembali mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Timor Leste.
Kedua WNA asal Timor Leste dideportasi berdasarkan surat perintah nomor W.22.IMI.IMI.2.GR.03.08.1094 tertanggal 26 Mei 2023.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim menjelaskan, dua WNA tersebut dideportasi melalui PLBN Motaain pada Sabtu, 27 Mei 2023, pukul 09.30 Wita.
Baca Juga: Saat Hadiri Basra di Madura, Mahfud MD: Pemilu Itu Untuk Mencari Pemimpin Bukan Musuh
"Kita telah dilakukan pendeportasian dua orang WNA Kebangsaan Timor Leste melalui PLBN Motaain," pungkasnya.
Lanjut Halim, Pengawalan pendeportasian dilakukan oleh tim Inteldakim Kanim Kelas II TPI Atambua dengan surat perintah nomor W.22.IMI.IMI.2.GR.03.08.1094 tertanggal 26 Mei 2023.
Dikatakan Halim, kedua WNA asal Timor Leste yang dideportasi bernama:
Baca Juga: Pelaku Peyelundupan Alat Kesehatan ke Timles Berhasil di Ringkus Anggota TNI Pos Motaain
1) Nama : Roy Marcal Ornai
TTL : Batugade, 24 November 2002
No. Travel Dokumen : STTD/ACTL-ATB/009/V/2023
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Timor Leste
Alamat di Timor Leste : Batigade, Timor Leste
2) Nama : Erik Dos Santos
TTL : Nuu Batugade, 13 Juni 2002
No. Travel Dokumen : STTD/ACTL-ATB/008/V/2023
Jenis kelamin :Laki-laki
Kebangsaan : Timor Leste
Alamat di Timor Leste : Batugade, Timor Leste
Baca Juga: Menyapa Warga Biboki Utara, Ketum FKPTT Eurico Guteres Sosialisasi Perumahan Layak Huni
Dijelaskan Halim, bahwa kedua WNA asal Timor Leste tersebut diamankan petugas lantara diduga melakukan tindakan penyelundupan barang - barang kesehatan dan obat - obatan.
Secara kronologis, Jelas Halim, bahwa Pada tanggal 04 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 WITA WNA atas nama Roy menerima kabar dari Egan bahwa menjemput barang selundupan sebanyak 8 box.
Lanjut Halim, barang selundupan tersebut adalah barang - barang kesehatan dan obatan yang akan dikirim lewat laut dari pantai motaain ke Masuk ke Batu Gade.
Artikel Terkait
Imigrasi Atambua Berikan Pelayanan Eazy Passport kepada Masyarakat Kefamenanu
Imigrasi Atambua Deportasi Seorang Warga Negara Kanada Melalui Melalui Imigrasi TPI Juanda Surabaya
Imigrasi Kelas II TPI Atambua Deportasi Lima Orang WNA Asal Timor Leste
Imigrasi Atambua Juara I dalam Evaluasi Anggaran Dan Satker Terbaik 2022
Imigrasi Atambua sosialisasi Aturan Terkait Pengawasan WNA Melalui RRI