LINTAS PEWARTA - Diduga melakukan penyelundupan barang - barang kesehatan dan obat - obatan anggota TNI Pos Motaain berhasil mengamankan empat orang pelaku.
Keempat pelaku penyelundupan barang - barang kesehatan dan Obat - obatan yakni dua dari warga negara Indonesia (WNI) dan duanya lagi dari Warga Negara Timor Leste.
Dari penangkapan tersebut, Keempat pelaku langsung dibawa ke Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raider khusus 744/SYB untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Menyapa Warga Biboki Utara, Ketum FKPTT Eurico Guteres Sosialisasi Perumahan Layak Huni
Usai dimintai keterangan, Kedua WNA asal Timor leste langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Untuk dimintai Keterangan.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas imigrasi, keduanya mengakui bahwa betul melakukan tindakan tersebut.
Secara kronologis, Jelas Halim, bahwa Pada tanggal 04 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 WITA WNA atas nama Roy menerima kabar dari Egan bahwa menjemput barang selundupan sebanyak 8 box.
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan segera dibuka, simak Dokumen yang harus disiapakan!!
Lanjut Halim, barang selundupan tersebut adalah barang - barang kesehatan dan obatan yang akan dikirim lewat laut dari pantai motaain ke Masuk ke Batu Gade.
Kemudian, lanjut Halim, pada tanggal 04 Mei 2023 Pukul 22.00 WITA, yang bersangkutan berangkat bertiga dari Pantai Batu Gede menggunakan 2 (dua) sampan.
" saudara Roy berlayar menggunakan sampan bersama dengan saudara Erik Dos Santos alias ERIK. Mereka menujuh ke Pantai motaain," ujar Kepala Imigrasi Atambua, K.A.Halim.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan Guru Sertifikasi Naik Dua Kali Lipat.
Lanjut Halim, tepat pukul 23.00 Wita tiba di pantai motaain, dan mereka menunggu kabar Yohana Supardi Maria Mona alias ANA (WNI) ketika itu mereka masih berada di atas laut.
Dikatakan Halim, Pada tanggal 05 Mei 2023 pukul 00.49 WITA, Roy (WNA) menerima telpon dari Ana (WNI) memberitahukan bahwa Ana sudah berada di Motaain.
Artikel Terkait
Imigrasi Atambua Berikan Pelayanan Eazy Passport kepada Masyarakat Kefamenanu
Imigrasi Atambua Deportasi Seorang Warga Negara Kanada Melalui Melalui Imigrasi TPI Juanda Surabaya
Imigrasi Kelas II TPI Atambua Deportasi Lima Orang WNA Asal Timor Leste
Imigrasi Atambua Juara I dalam Evaluasi Anggaran Dan Satker Terbaik 2022
Imigrasi Atambua sosialisasi Aturan Terkait Pengawasan WNA Melalui RRI