" sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Untuk Menangani Kesehatan Calon Haji, Pemerintah Siapkan Tim Kesehatan di Dua Bandara Arab Saudi
Ia melanjutkan, Apabila kedepannya ditemukan pelanggaran WNA oleh instansi yang tergabung dalam TIMPORA maka Imigrasi sebagai Leading Sector akan melakukan tindakan keimigrasian atau deportasi sesuai undang-undang keimigrasian yang berlaku.***
Artikel Terkait
Pemda Belu Bersama Imigrasi Atambua Siap Fasilitasi Ekspotir Produk Unggulan Pangan Asal Belu ke Negara RDTL
Imigrasi Atambua Berikan Pelayanan Eazy Passport kepada Masyarakat Kefamenanu
Imigrasi Atambua Deportasi Seorang Warga Negara Kanada Melalui Melalui Imigrasi TPI Juanda Surabaya
Imigrasi Kelas II TPI Atambua Deportasi Lima Orang WNA Asal Timor Leste
Imigrasi Atambua Juara I dalam Evaluasi Anggaran Dan Satker Terbaik 2022