LINTAS PEWARTA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menyampaikan informasi kemigrasian terbaru melalui Radio Rebuplik Indonesia (RRI) Atambua.
Dalam dialog yang dipandu oleh Presenter RRI Epi Mau telah mengusung tema " Pengawasan Orang Asing dan Penegakan Hukum Keimigrasian" di wilayah Hukum Nusa Tenggara Timur, khususnya di Atambua.
Bertindak sebagai Nara Sumber, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim menyampaikan, tentang Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Kemenkumham Berhasil Raih Penghargaan Prestasi Terbaik 2023
Dijelaskan Halim, pasal 68 sampai dengan pasal 79 terkait Pengawasan Keimigrasian dan penegakan hukum/Tindak Administrasi Keimigrasian.
Selain itu, lanjutnya, Permenkumham no 4 tahun 2017 tentang tata cara pengawasan keimigasian.
" pengawasan sudah kita lakukan terlebih dahulu sebelum Warga Negara Asing tiba di Indonesia dengan melihat maksud dan tujuan pengambilan jenis visa," pungkasnya.
Baca Juga: Gubernur Bank Indonesia: Nilai Tukar Rupaih Menguat di 0,63 persen
Selain itu, Kata Halim, data orang asing yang masuk dalam daftar cekal, dan WNA tiba di Tempat pemeriksaan Keimigrasian dengan melihat kepemilikan dokumen perjalanan/paspor yang dibawah.
"Dokumen yang mereka bawah harus benar - benar sah dan masih berlaku, sampai dengan Pengawasan aktivitas Warga Negara Asing tersebut selama mereka berada di Indonesia," pungkasnya.
Dilanjutkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia harus benar-benar yang membawa dampak positif untuk Indonesia dalam berinvestasi.
Baca Juga: Soal Pilih Bacawapres, PBNU Tidak Ikut Campur
" hal itu kita lihat dari berbelanja dan kunjungan wisata bukan untuk hal berdampak negatif seperti bid politik atau menyebarkan paham-paham tertentu," jelasnya.
Ditegaskan Halim, pengawasan WNA tidak cukup dilakukan oleh Imigrasi sendiri tapi semua elemen-elemen Lembaga, Kementrian, TNI-POLRI, ODP yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Artikel Terkait
Pemda Belu Bersama Imigrasi Atambua Siap Fasilitasi Ekspotir Produk Unggulan Pangan Asal Belu ke Negara RDTL
Imigrasi Atambua Berikan Pelayanan Eazy Passport kepada Masyarakat Kefamenanu
Imigrasi Atambua Deportasi Seorang Warga Negara Kanada Melalui Melalui Imigrasi TPI Juanda Surabaya
Imigrasi Kelas II TPI Atambua Deportasi Lima Orang WNA Asal Timor Leste
Imigrasi Atambua Juara I dalam Evaluasi Anggaran Dan Satker Terbaik 2022