• Kamis, 28 September 2023

Imigrasi Atambua sosialisasi Aturan Terkait Pengawasan WNA Melalui RRI

- Kamis, 25 Mei 2023 | 19:13 WIB
Mensosialisasi aturan keimigrasian melalui RRI Atambua (Mario)
Mensosialisasi aturan keimigrasian melalui RRI Atambua (Mario)

LINTAS PEWARTA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menyampaikan informasi kemigrasian terbaru melalui Radio Rebuplik Indonesia (RRI) Atambua.

Dalam dialog yang dipandu oleh Presenter RRI Epi Mau telah mengusung tema " Pengawasan Orang Asing dan Penegakan Hukum Keimigrasian" di wilayah Hukum Nusa Tenggara Timur, khususnya di Atambua.

Bertindak sebagai Nara Sumber, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim menyampaikan, tentang Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Kemenkumham Berhasil Raih Penghargaan Prestasi Terbaik 2023

Dijelaskan Halim, pasal 68 sampai dengan pasal 79 terkait Pengawasan Keimigrasian dan penegakan hukum/Tindak Administrasi Keimigrasian.

Selain itu, lanjutnya, Permenkumham no 4 tahun 2017 tentang tata cara pengawasan keimigasian.

" pengawasan sudah kita lakukan terlebih dahulu sebelum Warga Negara Asing tiba di Indonesia dengan melihat maksud dan tujuan pengambilan jenis visa," pungkasnya.

Baca Juga: Gubernur Bank Indonesia: Nilai Tukar Rupaih Menguat di 0,63 persen

Selain itu, Kata Halim, data orang asing yang masuk dalam daftar cekal, dan WNA tiba di Tempat pemeriksaan Keimigrasian dengan melihat kepemilikan dokumen perjalanan/paspor yang dibawah.

"Dokumen yang mereka bawah harus benar - benar sah dan masih berlaku, sampai dengan Pengawasan aktivitas Warga Negara Asing tersebut selama mereka berada di Indonesia," pungkasnya.

Dilanjutkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia harus benar-benar yang membawa dampak positif untuk Indonesia dalam berinvestasi.

Baca Juga: Soal Pilih Bacawapres, PBNU Tidak Ikut Campur

" hal itu kita lihat dari berbelanja dan kunjungan wisata bukan untuk hal berdampak negatif seperti bid politik atau menyebarkan paham-paham tertentu," jelasnya.

Ditegaskan Halim, pengawasan WNA tidak cukup dilakukan oleh Imigrasi sendiri tapi semua elemen-elemen Lembaga, Kementrian, TNI-POLRI, ODP yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Halaman:

Editor: Mario De jesus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sebanyak 15.697 KPM di Belu Terima CBP dari Pemerintah

Minggu, 24 September 2023 | 07:25 WIB
X