LINTAS PEWARTA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melalui Inteldakim Imigrasi melakukan pendeportasian lima orang warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste.
Kelima orang WNA Timor Leste tersebut diamankan Petugas Imigrasi saat dilakukan giat operasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini.
Kelima WNA Tersebut diamankan Petugas Imigrasi saat Melintas masuk ke wilayah Negara Indonesia secara Ilegal ( jalur Tikus).
Baca Juga: Senator Sultan: Minta Komoditas Sawit dan Karet Rakyat Kembali Diberikan Pupuk Bersubsidi
"Kelima orang WNA asal Timor leste ini kita amankan karena mereka masuk ke Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen resmi alias Ilegal,"jelas Kepala Imigrasi Kelas II Atambua, K.A Halim, Selasa 23 Mei 2023.
Dijelaskan Halim, Setelah dimintai keterangan oleh petugas inteldakim, kelima WNA tersebut mengatakan tujuan masuk ke wilayah Indonesia untuk membeli obat dan sembako di pasar.
Selain itu, lanjut Halim, Salah satu dari kelima WNA tersebut juga mengatakan bahwa masih banyak warga Negara Timor Leste yang pada hari ini masuk ke wilayah Indonesia melalui Jalur Ilegal dan tidak memiliki dokumen resmi.
Baca Juga: Berkunjung Ke Alor, Gubernur NTT: Kecerdasan Seorang Murid Cermin Kepintaran Gurunya
" Kita masih menelusuri terhadap berapa yanf masih berada di wilayah Indonesia,"tandasnya.
Berikut Identitas Keliam WNA Asal Timor Lester:
1) N a m a : Rosa Delima Teme
Tempat / tanggal lahir : 60 Tahun
No. Paspor : -
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Kewarganegaraan : Timor Leste
Alamat di Timor Leste : Sakato, Distric Pante Makassar-Timor Leste
Baca Juga: Ade Armando: Rakyat Puas dengan Kinerja Pemerintah, Jokowi Is The Best
2) N a m a : Maria Goreti Kebo
Tempat / tanggal lahir : Meobola, 27 Desember 1983
No. Paspor : -
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Kewarganegaraan. : Timor Leste
Alamat di Timor Leste : Sakato, Distric Pante Makassar-Timor Leste
3) N a m a : Joaon Debrito Coa
Tempat / tanggal lahir : Meobola, 21 Januari 2007
No. Paspor : -
Pekerjaan : Pelajar
Kewarganegaraan. : Timor Leste
Alamat di Timor Leste : Sakato, Distric Pante Makassar-Timor Leste
Artikel Terkait
Overstay, Imigrasi Kelas II TPI Atambua Deportasi Dua WNA Asal Timor Leste
Imigrasi Kelas II TPI Atambua Dukung Program Pemkab Belu Soal Ekspor Hortikultura ke RDTL
Pemda Belu Bersama Imigrasi Atambua Siap Fasilitasi Ekspotir Produk Unggulan Pangan Asal Belu ke Negara RDTL
Imigrasi Atambua Berikan Pelayanan Eazy Passport kepada Masyarakat Kefamenanu
Imigrasi Atambua Deportasi Seorang Warga Negara Kanada Melalui Melalui Imigrasi TPI Juanda Surabaya