Imigrasi Atambua Berikan Pelayanan Eazy Passport kepada Masyarakat Kefamenanu

- Rabu, 17 Mei 2023 | 19:21 WIB
Pelayanan Eazy passport oleh kantor imigrasi kelas II TPI Atambua, di Kefamenanu (Mario/LP)
Pelayanan Eazy passport oleh kantor imigrasi kelas II TPI Atambua, di Kefamenanu (Mario/LP)

LINTAS PEWARTA -  Kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan program Eazy passport.

Imigrasi Atambua memberikan Pelayanan muda dengan program Eazy Passport berlangsung di Hotel Livero, Jln. Eltari Kota Kefamenanu selama dua hari, yakni Selasa-rabu.

Kepala Imigrasi kelas II TPI Atambua, K.A.Halim menjelaskan, Eazy passport merupakan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Dinilai Berkinerja Baik, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kemenkeu

Lanjut Halim, Eazy Passport memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan paspor secara kolektif.

Untuk itu, Kata Halim, kegiatan Eazy Passport yang yang akan diberikan yaitu untuk masyarakat Kota Kefamenanu.

" dengan pelayanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi yang letaknya cukup jauh serta berbeda Kabupaten, sehingga cukup Petugas yang langsung mendatangi tempat pemohon," tutur Kepala Imigrasi Atambua, K.A.Halim rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Pada Pemilu 2024 Mendatang, Sekda Belu: ASN Harus Netral dan Tidak Boleh Terpengaruh dengan Kepentingan Apapun

Dijelaskan Halim, bahwa dalam pemberian pelayanan Eazy Passport dilayani oleh Seksi Lalu Lintas keimigrasian, yakni, kasi lalu lintas keimigrasian, kasubsi lalu lintas keimigrasian beserta delapan Anggota tim.

Sebelumnya, dikatakan Halim, pelayanan Eazy Passport di Hotel Livero sempat mengalami kendala ganguan jaringan yang mengakibatkan terlambatnya pelayanan.

Namun, sambung dia, dapat diatasi dengan baik sampai dengan selesai.

Baca Juga: Dukung ASEAN Berantas TPPO, Senator: NTT Salah Satu Wilayah Sasaran Mafia Perdadangan Orang

" saat mengurus pemohon dapat pengambilan Paspor setelah tiga hari kerja. setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan jenis paspor yang dipilih," terangnya.

" iya pengambilan dapat diambil langsung oleh pemohon atau bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa dari pemohon," ujarnya.

Halaman:

Editor: Mario De jesus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X