Pada Pemilu 2024 Mendatang, Sekda Belu: ASN Harus Netral dan Tidak Boleh Terpengaruh dengan Kepentingan Apapun

- Rabu, 17 Mei 2023 | 12:53 WIB
ASN harus netralitas pada pemilu 2024 mendatang (Mario/LP)
ASN harus netralitas pada pemilu 2024 mendatang (Mario/LP)

LINTAS PEWARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta netral dalam pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 memdatang, dan bebas dari bentuk pengaruh apapun.

Pada pemilu pada 2024 mendatanf ASN kembali menjadi sorotan serius dari Publik. Pasalnya, masih ditemukan keterlibatan ASN  dalam pemilu, walaupun tidak secara terang - terangan.

Asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.

Baca Juga: Bappenas RI, Jawa Tengah Sebagai Provinsi Terbaik, Ganjar Pranowo: Bukti Reformasi Birokrasi Berjalan Baik

Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, menyampaikan, bahwa asas netralitas ASN harus di kedepankan dalam Pemilu.

“Tahun Politik, Netralitas ASN atau PNS itu harga mati, tidak untuk di diskusikan di ruang-ruang publik seperti ini. Kewajiban kita adalah melaksanakan amanat undang-undang,” katanya, 15 Mei 2023.

Dikatakan Johanes, Netralitas seorang ASN secara tegas diatur dalam undang -undang. Produk hukum yang berkaitan dengan pemilu/pilkada, tetapi produk hukum yang secara khusus mengatur tentang ASN.

Baca Juga: Bappenas RI, Jawa Tengah Sebagai Provinsi Terbaik, Ganjar Pranowo: Bukti Reformasi Birokrasi Berjalan Baik

Dalam kesempatan itu, Sekda Johanes mengingatkan, bahwa larangan ASN terlibat politik praktis dan harus netral dalam Pemilu 2024. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Tugas utama ASN adalah pelayan masyarakat, maka kita harus melayani masyarakat dengan baik, dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Lanjut Sekda Johanes, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca Juga: Merayakan Kemenangan Timnas Indonesia Atas Thailand, Joko Widodo Langsung Traktir Menterinya Makan Durian

“SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024,"pungkasnya.

Untuk itu, Sekda Johanes, secara tegas memberikab intruksi kepada BKPSDM dan Kesbangpol untuk segera menindaklanjuti keputusan bersama 5 lembaga, agar PNS tidak tersandung dengan pelanggaran-pelanggaran netralitas tersebut, terutama karena ketidaktahuannya.

Halaman:

Editor: Mario De jesus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sebanyak 15.697 KPM di Belu Terima CBP dari Pemerintah

Minggu, 24 September 2023 | 07:25 WIB
X