Overstay, Imigrasi Kelas II TPI Atambua Deportasi Dua WNA Asal Timor Leste

- Rabu, 26 April 2023 | 16:17 WIB
Terlihat tim Imigrasi melakukan pendeportasi terhadap dua WNA Kebangsa Timor Leste (Mario/LP)
Terlihat tim Imigrasi melakukan pendeportasi terhadap dua WNA Kebangsa Timor Leste (Mario/LP)

LINTAS PEWARTA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan pendeportasian terhadap Dua Orang Warga Negara Asing asal Timor Leste.

Dua warga Negara Asing (WNA) asal timor leste pemegang paspor Timor Leste, di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atmbua pada selasa, 25 April 2023 Wita, siang.

" kita telah dilakukan pendeportasian dua orang WNA pemegang paspor Kebangsaan Timor Leste melalui PLBN Motaain," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A.Halim, Rabu 26 April 2023.

Baca Juga: Menghadapi Pemilu 2024, Kapolda NTT : Polri akan bersikap Netral dan Siap Kawal Pelaksanaan

Dijelaskan Halim, Pengawalan pendeportasian dilakukan oleh tim inteldakim Kanim Kelas II TPI Atambua dengan surat perintah nomor W.22.IMI.IMI.2.GR.03.08.810 tertanggal 25 April 2023.

" petugas Inteldakim Kanim Atambua diterima dan berkoordinasi dengan Asisten Supervisor Imigrasi PLBN Motaain, Bapak Jose Pinsu Marsal dalam rangka mengurus administrasi pendeportasian,"jelasnya.

Diketahui, jelas Halim, kedua WNA kebangsa Timor Leste tersebut bernama, Angelina Cardoso Soares, Soro, 03 Agustus 1983, Nomor. Paspor : 0043178C yang berlaku hingga 12 Februari 2024, Perempuan, Alamat di Timor Leste : Maubara, Timor Leste.

Baca Juga: Prabowo Subianto : Saya Belum Terima Surat Pengunduran diri dari Sandiaga Uno

Yang kedua bernama, Mario Dos Santos, Liquisa, 01 Januari 1948, Nomor Paspor : 0138023C yang berlaku hingga 16 Januari 2033, Laki-laki, Alamat di Timor Leste : Liquisa, Timor Leste.

Ditegaskan Halim, Kedua WNA tersebut ditahan oleh petugas imigrasi PLBN Motaain pada tanggal 22 dan 23 April 2023 ketika hendak melintas keluar dari wilayah Indonsia.

" keduanya kita tahan dikarenakan Overstay, masing-masing 23 hari dan 65 hari," pungkasnya.

Baca Juga: Evakuasi WNI di Sudan, Panglima Kirimkan 39 Prajurit TNI untuk Kemanusiaan

Dikatakannya, izin tinggal WNA atas nama Angelina telah habis masa berlaku sejak tanggal 16 Februari 2023, sedangkan WNA atas nama Mario dos Santos izin tinggal telah habis masa berlaku sejak tanggal 30 Maret 2023.

Keduanya, lanjut Halim, dideportasi dengan nomor register deportasi masing-masing 2K11X10014X dan 2K11X10013X karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Halaman:

Editor: Mario De jesus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sebanyak 15.697 KPM di Belu Terima CBP dari Pemerintah

Minggu, 24 September 2023 | 07:25 WIB
X