LINTAS PEWARTA – Soal Surat keputusan pemberhentian dua perangkat Desa yang dikeluarkan oleh penjabat Desa Aitoun, yulianus Tes Asa, SH, kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menanggapi persoalan, Camat Raihat, Gerad Th. Mau menyatakan, persoalan antara penjabat Desa Aitoun dengan kedua perangkatnya hanyalah diskomunikasi saja.
Seharusnya, lanjut Camat, kalau pun mereka (perangkat Desa) dinilai tidak loyal kepada pimpinan maka langkah yang harus diambil itu adalah berikan surat teguran atau pembinaan.
“ kalau pun mereka ttidak patuh, kita sebagai pimpinan berikan teguran. Kalaupun dari teguran masih tetap sama maka berikan surat peringatan ke satu, kedua dan ketiga, baru ambil langkah tegas pemberhentian,,” jelasnya saat dihubungi lewat byphone, jumat 31 maret 2023.
Namun terang camat, persoalnya ini sudah selesai dengan melalui klarifikasi yang dijembatani oleh kecamatan, yang berlangsung di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Belu yang secara langsung dipimpin oleh wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens.
“ Ada ada titik temu, jadi persoalan ini sudah beres dan kedua Perangkat Desa yang sempat diberhentikan sudah mulai bekerja kembali. Persoalannya hanya diskomunikasi saja antara kedua belahpihak, sudah selesai,”pungkasnya.
Selain itu, Akui Camat, keputusan yang di ambil penjabat Desa dinilai cukup cepat, dengan tidak mempertimbang terlebih dahulu dan itu hal yang cukup keliru.
“ Kita sudah menjembatani mereka untuk klarifikasi di PMD Belu yang langsung dihdiri oleh pak wakil bupati,” ujarnya.
Dari pemberitaan sebelumnya, Kedua perangkat Desa yang diberhentikan oleh penjabat Desa Aitoun, Yulianus Tes Asa, SH. Dengan nomor Sk Pemberhentian yakni. Nomor. Ds. Ait. 800/810/ Kep/III/2023.
Dari Surat keputusan yang dikeluaran oleh penjabat Desa Yulianus Tes Asa, SH, telah memberhentikan dua orang perangkat Desa dari bidang yakni, kepala urusan Keuangan dengan Operator Komputer Desa Aitoun.
Keduanya perangkat tersebut diberhentikan dengan digantikan oleh perangkat baru. Dengan nama terlampir di Surat keputusan terlihat yakni, Petronela Soi, S.IP (Lama) diganti oleh Delciana Lawa Mali, S, AK (Baru) kepala urusan keuangan.
Sedangkan, Operator komputer Aplonaris Bau (Lama) diganti oleh Yancen Arkadius Mali, S.Pd.
Dijelaskan Sumber, sabtu kemarin, ia dikagetkan dengan informasi bahwa kedua perangkat Desa tersebut diberhentikan oleh penjabat Desa Aitoun. Saat itu, ia menjembatani kedua korban (Perangkat Desa) untuk berkoordinasi dengan Camat Raihat dan Dinas PMD kabupaten Belu.
Artikel Terkait
Gegara Ganti Password Komputer, Penjabat Desa Aitoun Ganti Perangkat Desa
Dialog Jumat Curhat Polsek Tastim, Warga Adukan Rawan Pencurian Sapi
Tingkatkan Komunikasi Intens Masyarakat Dengan Polri, Kapolres Belu Berikan Contak Personnya!!
Sukseskan Keketuaan ASEAN 2023, Kominfo Siapkan dan Pantau Akses Telekomunikasi
Pemerintah Resmi Revisi Cuti Bersama Libur Hari Raya Idul Fitri