LINTAS PEWARTA – Dinilai Bongkas pasang perangkat Desa, Penjabat Desa Aitoun, Kecamatan Raihat, telah menuai kritik dan protes keras dari masyarakat hingga dilaporkan Ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
kedua perangkat Desa yang diberhentikan oleh penjabat Desa Aitoun, Yulianus Tes Asa, SH. Dengan nomor Sk Pemberhentian yakni. Nomor. Ds. Ait. 800/810/ Kep/III/2023.
Dari Surat keputusan yang dikeluaran oleh penjabat Desa Yulianus Tes Asa, SH, telah memberhentikan dua orang perangkat Desa dari bidang yakni, kepala urusan Keuangan dengan Operator Komputer Desa Aitoun.
Keduanya perangkat tersebut diberhentikan dengan digantikan oleh perangkat baru. Dengan nama terlampir di Surat keputusan terlihat yakni, Petronela Soi, S.IP (Lama) diganti oleh Delciana Lawa Mali, S, AK (Baru) kepala urusan keuangan.
Sedangkan, Operator komputer Aplonaris Bau (Lama) diganti oleh Yancen Arkadius Mali, S.Pd. hingga kini belum ada informasi yang jelas terkait pergantian dari kedua perangkat desa Aitoun ini.
Berdasarkan informasi dari sumber yang tidak menyebutkan namanya, bahwa saat ini sudah dilakukan klarifikasi terkait pemberhentikan kedua perangkat desa ini.
Dijelaskan Sumber, sabtu kemarin, ia dikagetkan dengan informasi bahwa kedua perangkat Desa tersebut diberhentikan oleh penjabat Desa Aitoun. Saat itu, ia menjembatani kedua korban (Perangkat Desa) untuk berkoordinasi dengan Camat Aitoun dan Dinas PMD kabupaten Belu.
“ iya betul keduanya diberhentikan oleh penjabat desa aitoun,” terang
Sumber kepada media saat dikonfirmasi, kamis 30 Maret 2023.
Lalu, dijelaskan Sumber, pada hari selasa, 28 maret 2023 sudah dilakukan klarifikasi di Dinas PMD Kabupaten Belu.
Pada hasil klarifikasi tersebut, tegas Sumber, bahwa Penjabat harus kembali membuat surat keputusan (SK) pengaktifan kedua perangkat desa yang diberhentikan itu. dalam kesempatan iitu juga, penjabat Desa Aitoun diberikan waktu hanya dua hari untuk mengeluarkan kembali Sk pengaktifan.
“ dia atau penjabat diberikan waktu dua hari untuk membuat lagi SK Pengaktifan kedua perankat Desa itu. nanti kita lihat besok ini (31 Maret 2023). Apakan dia buat Sk pengaktifan ataukah tidak,” ujarnya.
Dalam klarifikasi itu, terang Sumber, turut hadir Wakil Bupati Drs. Aloysius Haleserens, M.M yang berlangsung di Dinas PMD belu, selasa kemarin.
“ kalau kita lihat aturan, Permendagri No.67 tahun 2017 beliau sudah keliru bahkan salah dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Penjabat juga bisa, Kalau memang situasi dan kondisi menuntut sesuai Permendagri 67 /2017,”pungkasnya.
Dalam klarifikasi tersebut, lanjut Sumber, bahwa alasan yang penjabatan Desa Aitoun pakai untuk memberhentikan kedua perangkat adalah Tidak loyal dan ganti password komputer kantor. Namun jawab dari kedua perangkat Desa tersebut bahwa selama ini keduanya loyal.
Artikel Terkait
Believe in Cause and Effect, Apa yang Ditabur Itulah yang Akan Dituai
Pemda Sumba Barat Beri Bantuan Sosial Modal Usaha kepada Pelaku UKM
Bus Lintas Batas Resmi Beroperasi, Tarif PP Dili – Kupang 80 Dollar