DJKI Mendengar, Baru 2 Daerah di NTT yang Terdaftar Indikasi Geografisnya, Josef Nae Soi: Segera Buat Perda!

- Rabu, 8 Maret 2023 | 21:10 WIB
Josef Nae Soi beri Sambutan di Kegiatan DJKI Mendengar dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Kupang, NTT (Lintas Pewarta)
Josef Nae Soi beri Sambutan di Kegiatan DJKI Mendengar dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Kupang, NTT (Lintas Pewarta)

"Tiga belas (13) Kabupaten lainnya sementara dalam proses. Memang untuk daftar dan dapat sertifikat indikasi geografis tidaklah mudah," ujarnya.

Baca Juga: Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Pasi Intel Kodim 1629/SBD: Indonesia Ditakuti Dunia karena Rakyatnya?

Sementara itu, berdasarkan data yang tercatat pada Kantor Kemenkumham NTT, kata Marciana Jone, dalam tiga tahun terakhir (2021-2023), terdapat 1.584 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual.

"Baik itu berupa merek, paten, desain industri, hak cipta maupun indikasi geografis. Untuk sementara, yang paling banyak didaftarkan masyarakat adalah merek," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Yohanis Analdi Sogara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X