DJKI Mendengar, Baru 2 Daerah di NTT yang Terdaftar Indikasi Geografisnya, Josef Nae Soi: Segera Buat Perda!

- Rabu, 8 Maret 2023 | 21:10 WIB
Josef Nae Soi beri Sambutan di Kegiatan DJKI Mendengar dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Kupang, NTT (Lintas Pewarta)
Josef Nae Soi beri Sambutan di Kegiatan DJKI Mendengar dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Kupang, NTT (Lintas Pewarta)

LINTAS PEWARTA - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Josef Nae Soi, buka dengan resmi kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengar.

Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Utama El Tari, pada Senin, 06 Maret 2023.

Adapun giat tersebut dilakukan, dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Kupang, NTT.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kades Mandungo, Kejaksaan Beri Instruksi, Kepala Inspektorat SBD: Kami Sedang Musrenbang!

Josef Nae Soi mengatakan, kehadiran Peraturan Daerah (Perda) itu sangat penting untuk memotivasi masyarakat dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya, baik itu hak cipta, paten, merek, desain industri dan indikasi geografis  yang personal maupun komunal.

"Kepada Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten/Kota, supaya segera buat suatu Peraturan Daerah atau Perda tentang Kekayaan Intelektual. Tidak boleh lama-lama lagi," imbuhnya.

Menurutnya, Perda tersebut tidak selamanya penjabaran dari undang-undang yang lebih tinggi. Namun, bisa menjadi bagian dari otonomi daerah itu sendiri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18F UUD 1945.

Baca Juga: Hari Perempuan Internasional, MPH: Perempuan Sumba Harus Berani Lapor!

Oleh sebab itu, dirinya mengajak untuk mendata semua kekayaan intelektual, baik yang berafiliasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) maupun United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

"Kita punya merek yang luar biasa dan indikasi geografis yang luar biasa. Kita pasti akan dapat meningkatkan kesejahteraan bila kita memanfaatkn kekayaan intelektual ini,"  kata Wagub NTT.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi NTT Marciana Jone, mengapresiasi Pemda NTT yang terus berkomitmen untuk menjaga kekayaan intelektual dan mendorong pendaftaran kekayaan intelektual itu.

Baca Juga: Sambut Kedatangan dr. Asyera Wundalero, Camat Loura Bilang Begini!

"Karena Pendaftaran sangat penting untuk mencegah pemalsuan dan plagiasi," ungkapnya.

Ia menjelaskan, ada dua daerah yang sudah mendaftarkan Indikasi Geografisnya, yaitu; Untuk tenun ikat, Sikka dengan 33 jenis dan Alor dengan dua jenis.

Halaman:

Editor: Yohanis Analdi Sogara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X