Satlantas Polres SBD Giat Sosialisasi, Belum Bayar Pajak Kendaraan Selama Lima Tahun? Hati-hati dengan UU Ini!

- Minggu, 5 Maret 2023 | 18:14 WIB
Satlantas Polres SBD saat giat Sosialisasi tentang Tata Tertib Berlalu Lintas di Desa Kabali Dana (Lintas Pewarta)
Satlantas Polres SBD saat giat Sosialisasi tentang Tata Tertib Berlalu Lintas di Desa Kabali Dana (Lintas Pewarta)

LINTAS PEWARTA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumba Barat Daya (SBD), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), lakukan Sosialisasi tentang Tata Tertib Berlalu Lintas.

Giat tersebut dilaksanakan di Desa Kabali Dana, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten SBD, Provinsi NTT, pada Sabtu, 04 Maret 2023.

Adapun maksud sosialisasi ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sekaligus mendengar langsung masukan masyarakat tentang LLAJ.

Baca Juga: Tak Hanya Sapi hingga Pungli, Oknum Kades di Sumba Diduga Korupsi Anggaran Gedung Pendidikan

Giat dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres SBD Iptu I Wayan Suardika, dan dihadiri oleh Kanit Kamsel Bripka Nirwan, Bhabinkamtibmas Brigpol Tino A Nay, Kepala Desa (Kades) Kabali Dana Dominggus W. Ate, serta Aparat dan Masyarakat Desa Kabali Dana.

Saat dikonfirmasi lintaspewarta.com, Iptu I Wayan Suardikan mengatakan, bahwa kegiatan itu dilaksanakan demi terciptanya kedekatan Polisi/Polantas dengan Masyarakat.

"Agar tercipta Kamseltibcarlantas di Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya ini," ungkapnya.

Baca Juga: Kades Mandungo Dilaporkan Warganya, Ketika Dihubungi Malah Begini yang Terjadi

Dia juga menyampaikan, bahwa saat itu dirinya telah memaparkan tentang tingginya laka lantas.

"Banyak yang belum memiliki SIM, terlambat bayar pajak dan masih banyak kendaraan plat luar yang beroperasi di jalan," jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat berdasarkan regulasi UU Lalu Lintas, maka kendaraan yang pajaknya mati selama lima tahun, dua tahun berikutnya akan diangkat dan dianggap tak bertuan serta dilarang beroperasi di jalan raya.

Baca Juga: Miris, Untuk Menerima Bantuan Meteran, Warga Desa Mandungo Dimintai Dua Bungkus Rokok Gajah Baru

Sementara itu, hasil yang dicapai dalam sosialisasi kali ini, menurutnya, masyarakat dapat memahami aturan Lalu Lintas.

"Masyarakat saat itu juga berharap supaya selalu diberi pencerahan tentang aturan berlalu lintas," tandas Iptu I Wayan Suardika.***

Halaman:

Editor: Yohanis Analdi Sogara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X