LINTAS PEWARTA - Bagi Anda masyarakat Kabupaten Tegal maupun Kota Tegal yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, berikut kami sampaikan jadwal Samsat Keliling hari Selasa 20 September 2022.
Seperti diketahui, Samsat Keliling bertujuan mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil.
Samsat Keliling memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun.
Baca Juga: Selidiki Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Korlantas Polri Gelar Olah TKP
Namun, untuk pengurusan perpanjangan lima tahunan atau ganti plat nomor, wajib pajak harus mengurus langsung di kantor samsat.
Inilah jadwal pelayanan Samsat Keliling untuk hari Selasa 20 September 2022, sebagai berikut:
Kabupaten Tegal:
1. Kantor Polsek Dukuhturi
Jam 08.00 sampai 12.00 WIB
2. BKPM Mejasem Barat
Jam 08.00 sampai 12.00 WIB
Kota Tegal:
1. Pasar Pagi Kota Tegal
Jam 08.00 sampai 13.00 WIB
2. Pasar Langon Slerok
Jam 08.00 sampai 13.00 WIB
Baca Juga: Ketahuan Hendak Lakukan Tindak Kriminal, Para Pelaku Kabur Tinggalkan Motor dan Senjata Tajam
Untuk syarat pelayanan dalam pengurusan pajak kendaraan melalui Samsat Keliling, yaitu:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK.
2. BPKB Asli/Foto kopi.
3. STNK Asli dan Foto kopi.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Demikian jadwal Samsat Keliling untuk hari Selasa 20 September 2022, bagi Anda yang bepergian menggunakan kendaraan bermotor, periksa kelengkapan, hati-hati di jalan dan patuhi peraturan lalu lintas.***
Artikel Terkait
Dinilai Memenuhi Syarat, Satu Orang Napiter Lapas Tegal Jalani Pembebasan Bersyarat
Belasan Kendaraan Alami Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Berikut Datanya
Jateng Menjadi Provinsi dengan Pelanggaran ETLE Terbesar di Indonesia, Inilah Catatannya