LINTAS PEWARTA - Dewan Pers didesak oleh Ketua Umum (Ketum) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub Ismail, di Jakarta, pada Sabtu, 25 Februari 2023.
Desakan itu dilakukan dengan tujuan agar Dewan Pers bisa merangkul seluruh organiasasi pers dan media online di Indonesia, yang belum terverifikasi (nonunsur).
Yakub Ismail mengatakan, Dewan Pers jangan hanya mengakomodir organisasi pers media-media (online) yang sudah terverifikasi (unsur) saja, sementara yang belum, seperti dianaktirikan.
Baca Juga: Ternyata untuk Ini Kodim 1613/Sumba Barat dan Polres Gelar Senam Bersama
"Ini namanya tebang pilih dan berlaku tidak adil kepada seluruh konstituen Dewan Pers,” katanya.
Ia mengungkapkan, bahwa Dewan Pers posisinya, ibarat orang tua yang punya tanggung jawab dalam mendidik dan membina seluruh anggota keluarganya.
Karena itu, sebagai orang tua yang baik, menurut Yakub Ismail, mesti punya rasa kepedulian dan beban tanggung jawab yang sama dan adil bukan hanya sebagian saja, melainkan terhadap semua.
Baca Juga: Ada yang Beda di Sholat Jum'at Masjid Raya Mandor, Anggota TNI ini Lakukan Hal Luar Biasa
“Ini yang kita sayangkan selama ini dari Dewan Pers. Di tengah tumbuh dan berkembang pesat media berbasis online di tanah air, justru Dewan Pers tidak punya instrumen yang mampu mengakomodir seluruh kepentingan konstituen," katanya.
"Akhirnya, yang terjadi adalah pengingkaran terhadap pengakuan keberadaan media-media online yang dicap tidak terverifikasi. Ini bahaya,” sambung Yakub Ismail.
Mengeruaknya situasi ini, usai Presiden memberikan instruksi cepat terkait regulasi baru agar bisa mengimbangi platform digital asing yang saat ini sudah berkembang pesat dan berhasil meraup 70% belanja iklan nasional.
Baca Juga: MoU Bersama Kominfo, Rektor UNMUHA: Kampus Bisa Berperan Aktif Mencerdaskan Masyarakat!
Diketahui, industri pers yang dekat dan memiliki spektrum yang sama dengan itu adalah media online.
Disinyalir saat ini, ada terdapat dua draf perpres yang berbeda, yakni; kewenangan tersebut tetap ada di Dewan Pers dan atau dibentuk lembaga baru bernama Badan Pelaksana Perundingan Remunerasi Perusahaan Pers, dan Platform Digital yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana.
Artikel Terkait
Jelang Hari Pers Nasional, Promedia Teknologi Indonesia Gelar Seminar Bikin Kaya, CEO: Modal Nol Rupiah!
Gotong Royong di Hari Libur Dinas, Pasi Pers Kodim 1613/Sumba Barat: Sudah Menjadi Rutinitas?
Kades Mandungo diduga Korupsi Uang Desa Ratusan Juta, Masyarakat: Kami Punya Data, Jangan Lari!
Miris, Untuk Menerima Bantuan Meteran, Warga Desa Mandungo Dimintai Dua Bungkus Rokok Gajah Baru
Keren! Pertegas Fungsi PERS, Jacob Ereste: Membangun Media Berbasis Internet dapat Dilakukan dengan...