LINTAS PEWARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan aturan baru terkait Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.
Aturan Terbaru Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru ini, tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 0378/B/HK.04.01/2023 tertanggal 19 Januari 2023 oleh Plt. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani di Jakarta.
Diketahui, Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di Seluruh Indonesia.
Baca Juga: Efek KTT G20, 216 Wisman China Terbang Perdana dan Tiba di Bali, Uniknya di Hari Raya Imlek 2023
Adapun dasar hukum Aturan Terbaru Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru, sebagai berikut:
1. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Baca Juga: Jelang Official Draw FIFA World Cup 2023, Wayan Koster Tinjau Kesiapan Lokasi
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Artikel Terkait
Tiga Orang Terduga Teroris Ditangkap Densus 88, Ternyata Si ARH dan SN Pernah...
Kasus Pembunuhan Berantai di Cianjur, Polisi Temukan Fakta Baru!
Bupati dan Wabup Sumba Tengah Kunker ke Katiku Tana Selatan, Luar Biasa Hasil Panennya
Ternyata Ini yang Membuat Duta Besar Fiji untuk Indonesia Janji akan Kembali Berkunjung di Bali Usai G20
Benarkah Golkar Sudah Resmi Umumkan Calon Presiden? Simak Penjelasan Airlangga Hartarto
Pemda Belu akan Menggunakan Kendaraan Listrik? Berikut Penjelasan Manager PLN UP3 Kupang