LINTAS PEWARTA - Kabar gembira bagi guru, Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru sertifikasi akan mengalami kenaikan dua kali lipat.
Kenaikan TPG yang akan diterima oleh guru sertifikasi mengalami dua kali lipat akan cair untuk tahun ini.
TPG merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah bagi guru sertifikasi.
TPG juga diberikan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas profesionalitas guru dalam memberikan pendidikan dan pengajaran kepada anak didiknya.
Berdasarkan aturan pemberian TPG untuk guru sertifikasi diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara (PNS) di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa guru sertifikasin yang berstatus PNS akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.
Baca Juga: Pj Sekda Melepas 128 Calon Jamaah Haji Asal Bener Meriah ke Banda Aceh
Selanjutnya, TPG untuk guru sertifikasi yang berstatus non PNS diatur secara terpisah dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Jika mengacu pada Persesjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021, gurunsertifikasi non PNS yang berstatus PPPK dan non PNS yang sudah mendapatkan SK Inpassing akan mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara, guru non PNS yang belum mendapatkan SK Inpassing akan mendapatkan TPG sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Bagi guru sertifikasi non PNS yang belum mendapatkan SK Inpassing, kemudian diangkat jadi PPPK pada tahun ini maka akan mendapatkan kenaikan TPG sebesar 2 kali lipat.
Sebab, guru non PNS yang diangkat jadi PPPK akan mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Artikel Terkait
Kemendikbudristek Jamin Guru Dapat Tunjangan Profesi Sampai Pensiun
Organisasi Profesi Guru Perjuangkan Nasib Guru: Tunjangan Profesi Guru Dimasukan Kembali dalam RRU Sisdiknas.
Di Flores Timur, Guru Penerima Tunjangan Non Sertifikasi Juga Punya Hak untuk Dapat TPP
Waow !!, beginilah daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Teknis, simak