Penyelesai Masalah Tengan Non ASN 2023, DPR dan KemenPAN RB Sepakat 7 Poin, Simak Ini!!

- Senin, 17 April 2023 | 04:25 WIB
DPR RI Komisi III Sebut Pembatalan Peghapusan Tenaga Honorer Jangan Hanya Sekedar Angin Surga ( dpr.go.id)
DPR RI Komisi III Sebut Pembatalan Peghapusan Tenaga Honorer Jangan Hanya Sekedar Angin Surga ( dpr.go.id)

LINTAS PEWARTA - Soal Nasib tenaga Non ASN, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan rapat dengar pendapat dengan KemenPAN RB untuk menentukan nasib dari guru honorer di tahun 2023.

Ada beberapa poin dalam rapat dengan pendapat dengan KemenPAN RB.sedikitnya ada 7 poin dalam rapat RDP itu.

Ketuju poin itu terkait arah kebijakan daari KemenPAN RB dalam penyelesaian tenaga honorer 2023. Bakal diangkat jadi ASN PPPK?

Baca Juga: Rumah Tangga Artis Cantik Shandy Aulia diujung Tanduk, Warganet ingatkan Hal ini !!

Para tenaga honorer kini sedang dibuat kalang kabut. Pemerintah melalui Menpan RB resmi akan menghapus pegawai honorer alias Non ASN di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, baru-baru ini pemerintah dengan DPR juga telah menjalankan rapat untuk membahas proses penyelesaian tenaga honorer 2023.

Adapun dari poin hasil pembahasan tersebut, setidaknya terdapat 7 hal penting yang dapat dilihat sebagai berikut.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang Desak KemenPAN-RB untuk Pengangkatan Masal Non ASN jadi PPPK

1. DPR Komisi II Meminta Kemenpan RB segera menyelesaikan urusan tenaga honorer Pada tanggal 28 November 2023.

Dalam hal ini, pemerintah dan DPR mengacu terhadap Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Meski begitu, DPR juga menekankan agar penyelesaian pegawai non ASN dilakukan dengan catatan sebagai berikut.

Baca Juga: Fakta Baru dalam pengungkapan OTT Walikota Bandung Yana Mulyana, Begini Penjelasannya

a. Tidak Ada Pemberlakuan PHK Massal Kepada Pegawai Non ASN.
b. Tidak Ada Honorer yang Dikurangi Gaji/Honor yang Diterima Saat Ini.
c. Kebijakan yang Diambil Menghindari Pembengkakan Anggaran.
d. Pada Proses Pengambilan kebijakan harus menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan membuka kesempatan yang sama bagi seluruh warga untuk menjadi ASN.

2. Mendorong Agar Pemerintah (Kemenpan RB) Segera Melakukan Kordinasi ke 5 instansi penyampai Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTMJ) masih proses agar hasil finalisasi pendataan tenaga Non ASN dapat digunakan sebagai acuan penyelesaian honorer 2023.

Halaman:

Editor: Mario De jesus

Sumber: dpr.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Penjabat Gubernur NTT Tinjau KBM di SMA Negeri 1 Kupang

Sabtu, 23 September 2023 | 19:32 WIB
X