LINTAS PEWARTA - Presiden Jokowi menegaskan bahwa tujuan rencana larangan penjualan rokok batangan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Hal ini disampaikan Jokowi dalam keterangannya di hadapan awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (27/12/2022).
“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tegas Presiden.
Jokowi menyebut bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.
Baca Juga: SHE: Reshuffle Kabinet Presiden Jokowi dan Peta Politik 2023
“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” jelasnya.
Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan ini mulai tahun 2023 mendatang. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal (23/12/2022).
Dalam Keppres itu disebutkan bahwa, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012, soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Baca Juga: Dampingi Wapres Resmikan PLUT, Ganjar Pamer Komitmen Jateng Fasilitasi UMKM
Dalam penjelasannya, Jokowi mengatakan peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.***
Artikel Terkait
Ingin laporkan Tindak Pidana Korupsi Di Desa, Ini Caranya!
Melabrak UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Polsek Rappocini Jadi Sorotan Media
Wayan Koster Menghibahkan 30 M Saat Ikut Pembukaan Pesamuhan Agung XVII MGPSSR, Ternyata Untuk Ini!
5 Hal Yang Kamu Harus Tahu Tentang Bahaya Onani Yang Berlebihan!
Viral! Larangan Perayaan Natal Gereja HKBP Betlehem di Cilebut, Bogor 2022
Berhasil Menjawab Pertanyaan Presiden, Seorang Petani Dapat Hadiah Yang Lain Dari Biasanya!