• Kamis, 28 September 2023

2023 Stop Penjualan Rokok Batangan, Ini Penjelasan Presiden

- Rabu, 28 Desember 2022 | 07:26 WIB
2023 Stop Penjualan Rokok Batangan, Ini Penjelasan Presiden (Lintas Pewarta)
2023 Stop Penjualan Rokok Batangan, Ini Penjelasan Presiden (Lintas Pewarta)

LINTAS PEWARTA - Presiden Jokowi menegaskan bahwa tujuan rencana larangan penjualan rokok batangan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Hal ini disampaikan Jokowi dalam keterangannya di hadapan awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (27/12/2022).

“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tegas Presiden.

Jokowi menyebut bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.

Baca Juga: SHE: Reshuffle Kabinet Presiden Jokowi dan Peta Politik 2023

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” jelasnya.

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan ini mulai tahun 2023 mendatang. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal (23/12/2022).

Dalam Keppres itu disebutkan bahwa, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012, soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga: Dampingi Wapres Resmikan PLUT, Ganjar Pamer Komitmen Jateng Fasilitasi UMKM

Dalam penjelasannya, Jokowi mengatakan peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.***

Editor: Yohanis Analdi Sogara

Sumber: Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Daftar Harta Kekayaan Capres Ganjar Pranowo

Senin, 25 September 2023 | 17:18 WIB
X