LINTAS PEWARTA - Sekretaris Desa (Sekdes) adalah sosok pemegang peranan yang sangat strategis di dalam Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa.
Manakala Sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka banyak persoalan akan muncul yang dapat mengakibatkan desa tidak akan maju dan berkembang sesuai dengan yang diharapkan pemerintah.
Sekdes berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Ia bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Sekdes mempunyai fungsi :
Baca Juga: Sosok Dibalik Pemekaran Kab. SBD Yang Terlupakan
1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
4. melakukan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
Baca Juga: Birokrasi Terkooptasi Politik? Membebaskan Birokrasi dari Politisi
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
Sekdes adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Oleh Karena itu, seorang Sekretaris desa (Sekdes) seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik dan maksimal, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Apakah Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018?
Baca Juga: HUT NTT Ke-64, VBL: Petani Jagung Bisa Menghasilkan 4 Triliun Karena Ini
Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
1. Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;
2. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes;
4. mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
5. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APBDes.
Artikel Terkait
Buktikan Rasa Tanggung Jawab,Yuliana Habiba Temui Warga Ledu Desa Liang Deruk Matim,Warga Sampaikan Apresiasi
Refleksi Momen HGN 2022,Guru Dan Panggilan Hati Nurani
Peringatan HGN Dan HUT PGRI Tingkat Kecamatan Ndoso Kabupaten Manggarai Barat NTT Digelar DI SDI Golo Momol
Jacob Ereste: Ini Harapan Pada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
Di Danau Waikuri Gubernur VBL Ungkapkan Rasa Cintanya Untuk NTT
Bangun Perbatasan, Ansy Lema Wujudkan 10 Hektar Kampung Pisang di Malaka