LINTAS PEWARTA - Menanggapi kasus gagal ginjal akut pada anak, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim mengatakan hal tersebut perlu dilihat dari kacamata hukum.
Pihaknya juga menyatakan siap melakukan pendampingan hukum kepada keluarga korban yang anaknya mengalami gagal ginjal akut.
"BPKN bersama dengan stakeholder terkait akan menginisiasi proses pidana kepada perusahaan-perusahaan yang disinyalir bersalah terhadap kasus tersebut," tegas Rizal E Halim dalam keterangannya yang dilansir dari PMJNews, pada Kamis 10 November 2022.
Baca Juga: 90% Penyakit Ternyata Berasal dari Pikiran Kamu Sendiri
Dijelaskan Rizal, atas kejadian-kejadian tersebut, maka pihaknya akan menggunakan Pasal 188 ayat 3 jo Pasal 196 UU Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan di pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Disamping itu, berdasarkan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian materiil dan immateril atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain melakukan pendampingan hukum kepada keluarga korban, BPKN memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah atas kejadian ini.***
Artikel Terkait
Awas! Kasus Gagal Ginjal Menyerang Anak, Begini Himbauan Kemenkes
Kasus Gagal Ginjal Akut, Menko PMK Minta Polri Usut Dugaan Impor Bahan Baku Obat Sirop
Bareskrim Polri Periksa Dua Perusahaan Farmasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Kemenkes Siapkan Obat Terapi Gagal Ginjal Akut Fomepizole, Berikut Daftar RS yang Menyediakan
Diduga Sebabkan Gagal Ginjal pada Anak, Bareskrim Polri Selidiki Produsen Obat Sirup PT UPI