Selama KTT G20, Imigrasi Deportasi WNA Dianggap Mengganggu Ketertiban

- Kamis, 10 November 2022 | 18:35 WIB
Selama KTT G20, Imigrasi Deportasi WNA Dianggap Mengganggu Ketertiban (Tangkapan Layar / YouTube)
Selama KTT G20, Imigrasi Deportasi WNA Dianggap Mengganggu Ketertiban (Tangkapan Layar / YouTube)

LINTAS PEWARTA - Warga Negara Asing yang berunjuk rasa selama Konferensi Tingkat Tinggi G20 akan dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Acara Konferensi Tingkat Tinggi G20 berlangsung di Bali pada 15-16 November, dianggap aksi Warga Negara Asing itu mengganggu ketertiban.

Mengutip ANTARA, pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana menjelaskan pihaknya menerapkan langkah tegas demi menjaga Bali tetap kondusif, aman, dan tertib selama Konferensi Tingkat Tinggi G20.

Baca Juga: Regulator AS Sebut Gejolak Uang Kripto Menggarisbawahi Risiko Industri, Benarkah Demikian?

"Langkah kami tegas, tetapi humanis dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan KTT G20 ini. Terkait WNA yang melakukan aksi unjuk rasa, kami akan langsung deportasi demi keamanan dan ketertiban sepanjang kegiatan G20 ini," kata Widodo di sela meninjau aktivitas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Selasa.

Baca Juga: Dirilis Bertepatan pada Hari Pahlawan Film pendek & lagu Sang Pemula Bikin Penasaran

Aksi TS itu dinilai oleh Imigrasi mengganggu ketertiban sehingga deportasi terhadap WNA Jepang itu merupakan upaya menjaga situasi di dalam negeri tetap kondusif menjelang dan selama KTT G20.

Baca Juga: Rombongan AFD Perancis Kunjungi Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Ini yang Akan Dilakukan

"Saya telah menghubungi Konjen Jepang di Surabaya sehubungan dengan adanya warga Jepang yang berdemonstrasi di sini. Sikap kami jelas bahwa di tengah perhelatan G20 ini, Imigrasi tetap memberikan pelayanan yang terbaik. Di sisi lain, kami juga menjalankan fungsi keamanan. Jika ada pelanggaran oleh orang asing maka kami tetap tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Widodo.

Baca Juga: Waspada! Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Menurut Pantauan BMKG

Menurut Widodo, warga negara Jepang yang dideportasi itu telah mengakui perbuatan dan kesalahannya. Bahkan, TS juga telah diberi informasi bahwa dia akan dideportasi kembali ke Jepang.

Baca Juga: Polisi Ungkap Dewi Perssik Belum Damai dengan Terlapor Dugaan Langgar UU ITE yang Mengaku Fans Leslar

Pada siaran tertulis yang sama, Widodo mengapresiasi sikap Konjen Jepang di Surabaya yang kooperatif, terutama dalam koordinasi penanganan kasus salah satu warga negaranya.***

 

Halaman:

Editor: Ade Windiarto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

RUU ASN akan Segera di Sahkan Oleh DPR RI

Senin, 2 Oktober 2023 | 09:40 WIB

Geledah Rumah Dinas Mentan, KPK Amankan Uang dan Senpi

Jumat, 29 September 2023 | 22:36 WIB

Begini Daftar Harta Kekayaan Capres Ganjar Pranowo

Senin, 25 September 2023 | 17:18 WIB
X