LINTAS PEWARTA - Keputusan pemerintah tentang penghentian siaran televisi analog yang telah di nonaktifkan/ASO untuk daerah Jabodetabek pada Rabu 2 November 2022 menuai beragam kontroversi.
Berbagai tanggapan bermunculan karena masyarakat dinilai belum siap bermigrasi dari televisi analog ke sistem digital.
Dalam pernyataan resminya, Founder sekaligus Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) menyatakan heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan Undang-undang.
"Dikatakan sebagai perintah UU, padahal perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada tanggal 2 November 2022," tulis HT dalam rilisnya, yang dikutip pada Jumat 4 November 2022.
Baca Juga: Temuan Komnas HAM Menyebut Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah
Di samping itu, menurut HT, MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi: Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
"Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog," jelasnya.
HT menilai, dari sisi hukum ada yang janggal, Kementerian Kominfo menggunakan standar ganda yaitu untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan untuk wilayah diluar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO.
"Saya pernah menyampaikan hal ini kepada Bapak Presiden bahwa sebaiknya saat ini berjalan simulcast (siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan), sampai masyarakat siap dengan TV digital," ungkap HT.
Baca Juga: Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Anggota DPD RI Minta Perbaikan Penyaluran BLT BBM
Lebih lanjut ditegaskan HT, kalau mau cepat, TV analog dilarang diperjualbelikan dipasar, sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru, yang dibeli otomatis TV digital.
"Keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital. Secara timing kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini, karena terimbas pandemi," tandas HT.
"Bahkan, saya pernah mendengar konon arahan Bapak Presiden di Rapat Kabinet agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas, termasuk di antara implementasi ASO," tambahnya.
Baca Juga: KPK Akan Dalami Informasi Keberadaan Buronan Harun Masiku
Artikel Terkait
Amankan Arus Lalu Lintas selama KTT G20 di Bali, Kakorlantas Polri Lepas Ratusan Personel
Kunjungi Fasilitas Produksi Industri Farmasi, Menperin Pastikan Produsen Memenuhi Ketentuan Mutu Obat
Elon Musk Langsung Pecat Sejumlah Eksekutif, Saat Sah Menjadi Pemilik Twitter yang Baru
Bareskrim Polri Periksa Dua Perusahaan Farmasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Mulai Hari Ini, Pemerintah Akan Hentikan Siaran Televisi Analog