LINTAS PEWARTA- Kasus pembunuhan Brigadir J yang kini tengah menjalani proses persidangan semakin membuat panas siapa saja yang sempat mengetahui perkembangan kasus ini.
Sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022 ini juga menuai kekesalan di pihak hakim yang menanyai salah satu ART Ferdy Sambo yang juga dihadirkan sebagai saksi.
Susi, perempuan paruh baya yang mengenakan baju putih saat persidangan itu memberi jawaban tak pasti untuk banyak pertanyaan yang dilemparkan hakim atas dirinya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sudah Disidangkan, Ia Lelah Menghadapinya.
"Saya lupa", jawab Susi atas pertanyaan Hakim.
Hal inilah yang membuat hakim kesal saat menanyai Susi tentang kapan Putri Candrawathi pindah ke Saguling.
"Cepat sekali saudara mengatakan lupa. Ini pertanyaan saya pelan-pelan lho, bukan mengejar saudara", Hakim memberi respon dengan nada tinggi atas jawaban Susi.
Bukan hanya jawaban Susi kali ini yang membuat hakim menjadi geram.
Selanjutnya Susi ditanyai soal kenapa Putri pindah, Susi dengan enteng menjawab, " Saya tidak tahu".
"Tidak tahu, atau tidak mau tahu?", Hakim kembali mengecek kebenaran pernyataan yang dilontar Susi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat oleh Komite Sidang Kode Etik Profesi Polri
Selanjutnya, hakim memberikan pertanyaan perihal kebenaran apakah Ferdy Sambo ikut pindah bersama Candrawathi ke Sangguling, Susi spontan mengiyakan hal tersebut.
Hal inilah yang memicu pernyataan balik dari hakim, mengapa ketika ditanyai hal ini, Susi cepat sekali menjawabnya, sedangkan sedari tadi perihal berpindahnya Putri ke Sangguling, Susi mengakui tidak tahu menahu soal itu.
Artikel Terkait
Tega Sekali! Anak Perempuan Usia 12 Tahun Ditusuk Sampai Meninggalkan Dunia, Aksi Pelaku Terekam CCTV!
Motif Penusukan Anak 12 Tahun di Cimahi Berawal dari HP? Begini Penjelasannya
Tertangkap Setelah Identitas Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun di Cimahi Tersebar, Ini Pasal-pasal yang Terkait!