Bareskrim Polri Periksa Dua Perusahaan Farmasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 20:25 WIB
Ilustrasi laboratorium farmasi (Shutterstock)
Ilustrasi laboratorium farmasi (Shutterstock)

LINTAS PEWARTA - Dua perusahaan farmasi yang sempat disebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena menggunakan bahan berbahaya dalam kasus gagal ginjal akut kini diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto sebagaimana dikutip dari PMJNews pada Jumat 28 Oktober 2022.

"Kita sedang pendalaman dan mengumpulkan semua sampel. Sekarang belum ada yang memastikan penyebab gagal ginjal itu obat tersebut atau apa. Makanya kita semua harus sampel semua produk obat yang dikonsumsi," terang Pipit Rismanto yang juga Ketua Satgas penanganan kasus gagal ginjal akut.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Menko PMK Minta Polri Usut Dugaan Impor Bahan Baku Obat Sirop

Meski demikian, dirinya tidak menyebut dua perusahaan yang tengah diperiksa. Pipit hanya mengungkapkan jika pemeriksaan yang dilakukan untuk membantu dalam mengusut kasus tersebut.

"Tapi kita juga akan melakukan pendalaman, membantu BPOM. Untuk masalah dia perusahaan silahkan nanti komunikasi dengan BPOM," ungkapnya.

Terkait apakah ada perusahaan lain yang juga akan diperiksa, Pipit menyatakan tidak menutup kemungkinan ada lagi.

Namun sejauh ini masih dikomunikasikan dengan instansi yang menangani.

Baca Juga: Kunjungi Fasilitas Produksi Industri Farmasi, Menperin Pastikan Produsen Memenuhi Ketentuan Mutu Obat

"Masih ada, nanti kita informasikan. Berikan kesempatan kami untuk mengumpulkan semua sampel dari mayoritas pasien" kata Pipit.

Sedangkan pihaknya kini sedang melakukan proses dan selanjutnya akan meminta klarifikasi dari produsen.

"Kita sedang dalam proses semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak pihak yang memproduksi," tambahnya.***

Editor: Ade Windiarto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal Pilih Bacawapres, PBNU Tidak Ikut Campur

Kamis, 25 Mei 2023 | 18:04 WIB
X