LINTAS PEWARTA- Pengadilan negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Oktober 2022, telah menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.
Pukul 10.00 WIB, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan kuat ma'ruf telah dimulai.
Mendengar dakwaan terhadap dirinya bahwa ia telah melakukan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo pasang ekspresi lelah.
Foto milik Ferdy Sambo yang lelah menghadapi kasus yang telah disidangkan ini, beredar di akun instagram dan menuai komentar pedas dari warga net.
"Tuai hasilnya pak sesuai perbuatan, karena Tuhan gak tidur buat keadilan korban," komentar dari akun Instagram dengan inisial heni2893.
Selain menuai komentar pedas, terdakwa yang dikenakan pasal 340 KUHPidana dengan hukuman maksimal mati atau 20 tahun penjara ini, juga diberi penguatan lewat komentar beberapa netizen, seperti yang ditulis dari akun mikhezza.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat oleh Komite Sidang Kode Etik Profesi Polri
" Kasihan lihatnya, apalagi ada moment dia seperti menangis mengusap air matanya. Tapi apapun itu, semoga beliau mempertanggungjawabkan perbuatannya".
Sementara di waktu berikutnya, pada kolom komentar di bagian bawah setelah akun mikhezza, muncul komentar lain dari akun atas nama agita_silviana10 yang ditulis berdasarkan kenyataan yang sering terjadi di negeri ini.
"Netizen gak usah bilang kasihan, itu udah tanggung jawabnya dia atas perbuatannya. Nanti hakimnya membebaskan Sambo gara-gara netizen merasa kasihan".***
Artikel Terkait
Fredy Sambo : Izin Senpi Polisi Harus Dicabut Apabila Miliki Masalah Keluarga
Kedapatan Saat Dorong Sepeda Motor Curian Sejauh 40 Meter,Pria Asal Lembor Mabar Diringkus Polres Manggarai
Diduga Terlibat Jaringan Teroris, Seorang ASN Diamankan Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri