Ferdy Sambo Sudah Disidangkan, Ia Lelah Menghadapinya.

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 04:32 WIB
Foto Ferdy Sambo  yang beredar di akun Instagram, dengan ekspresi menujukan kelelahan
Foto Ferdy Sambo yang beredar di akun Instagram, dengan ekspresi menujukan kelelahan

LINTAS PEWARTA- Pengadilan negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Oktober 2022, telah menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J

Pukul 10.00 WIB, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan kuat ma'ruf telah dimulai.

Mendengar dakwaan terhadap dirinya bahwa ia telah melakukan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo pasang ekspresi lelah.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan, Kepolisian Bakal Lakukan Pengalihan Arus Lalin

Foto milik Ferdy Sambo yang lelah menghadapi kasus yang telah disidangkan ini, beredar di akun instagram dan menuai komentar pedas dari warga net.

"Tuai hasilnya pak sesuai perbuatan, karena Tuhan gak tidur buat keadilan korban," komentar dari akun Instagram dengan inisial heni2893.

Selain menuai komentar pedas, terdakwa yang dikenakan pasal 340 KUHPidana dengan hukuman maksimal mati atau 20 tahun penjara ini, juga diberi penguatan lewat komentar beberapa netizen, seperti yang ditulis dari akun mikhezza.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat oleh Komite Sidang Kode Etik Profesi Polri

" Kasihan lihatnya, apalagi ada moment dia seperti menangis mengusap air matanya. Tapi apapun itu, semoga beliau mempertanggungjawabkan perbuatannya".

Sementara di waktu berikutnya, pada kolom komentar di bagian bawah setelah akun mikhezza, muncul komentar lain dari akun atas nama agita_silviana10 yang ditulis berdasarkan kenyataan yang sering terjadi di negeri ini.

"Netizen gak usah bilang kasihan, itu udah tanggung jawabnya dia atas perbuatannya. Nanti hakimnya membebaskan Sambo gara-gara netizen merasa kasihan".***

 

Editor: Maria Irmina Ina Lipat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal Pilih Bacawapres, PBNU Tidak Ikut Campur

Kamis, 25 Mei 2023 | 18:04 WIB
X