Ditambahkan, untuk jadwal verifikasi faktual akan berlangsung selama 20 hari, yaitu pada 15 Oktober - 4 November 2022.
"Pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU RI melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Idonesia," tandasnya.***
Artikel Terkait
Atasi Permasalahan Korban Pinjol Ilegal, Satgas Waspada Investasi Buka Posko Pengaduan
Berantas Praktik Mafia Tanah, Jaksa Agung: Ambil Sikap Tegas, Tanpa Kompromi
Belasan Jenis Barang Impor Ilegal Dimusnahkan oleh Kemendag