LINTAS PEWARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 kepada publik.
Hal itu akan dilakukan setelah parpol menyelesaikan masa perbaikan tahapan verifikasi administrasi.
"Nanti pada 14 Oktober 2022, KPU siap menyampikan hasil verifikasi administrasi sekaligus mengumumkan kepada publik," ungkap anggota KPU Idham Holik, Jumat 30 September 2022.
Baca Juga: Keberadaan Holding dan Subholding PLN Berpotensi Terjadi Penurunan Harga Listrik
Dikatakan Idham, pada saat pengumuman hasil verifikasi administrasi, KPU akan mengeluarkan status parpol, apakah parpol tersebut memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Sedangkan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PU/XVIII/2020, bagi parpol yang saat ini berada di parlemen maka dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi.
Secara otomatis pula parpol yang berada dalam parlemen telah dapat menjadi peserta Pemilu 2024.
"Selanjutnya bagi parpol non parlemen, bila memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Yaitu verifikasi faktual," jelas Idham.
Baca Juga: Terkait Judi Online, PPATK Blokir 500 Rekening
Ditambahkan, untuk jadwal verifikasi faktual akan berlangsung selama 20 hari, yaitu pada 15 Oktober - 4 November 2022.
"Pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU RI melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Idonesia," tandasnya.***
Artikel Terkait
Atasi Permasalahan Korban Pinjol Ilegal, Satgas Waspada Investasi Buka Posko Pengaduan
Berantas Praktik Mafia Tanah, Jaksa Agung: Ambil Sikap Tegas, Tanpa Kompromi
Belasan Jenis Barang Impor Ilegal Dimusnahkan oleh Kemendag