LINTAS PEWARTA - Belasan jenis barang impor ilegal senilai total Rp11 miliar dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, bahwa barang bukti penyitaan diperoleh dari hasil tindak lanjut kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean atau post border pada periode Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya.
"Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor," kata Mendag dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari PMJNews.com, Senin 26 September 2022.
Baca Juga: Keberadaan Holding dan Subholding PLN Berpotensi Terjadi Penurunan Harga Listrik
Ditambahkan, pemusnahan barang dilakukan terhadap 15 jenis produk impor, antara lain produk pakaian, produk elektronik, produk kehutanan dan produk plastik.
"Ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya," jelas Zulhas.
Alasan pemusnahan belasan produk impor tersebut karena tidak memiliki perizinan impor sesuai peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.***
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak di Kemendag, Bareskrim Polri Periksa 40 Orang Saksi
Bareskrim Polri Masih Melakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak di Kemendag
Berantas Praktik Mafia Tanah, Jaksa Agung: Ambil Sikap Tegas, Tanpa Kompromi