Hacker Bjorka Buka Kembali Data Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir

- Jumat, 16 September 2022 | 06:51 WIB
Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir kembali diungkap (Dok.Kontras)
Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir kembali diungkap (Dok.Kontras)

LINTAS PEWARTA - Baru-baru ini, hacker Bjorka disebut-sebut telah mengungkap fakta kasus Aktivis HAM Munir. Sebenarnya, fakta yang diungkap akun twitter Bjorka sejalan dengan fakta dalam temuan Tim Pencari Fakta Munir.

Sayangnya, proses hukum lanjutan, termasuk yang mewajibkan pemerintah mengumumkan ke masyarakat tentang hasil temuan TPF, tidak pernah dilakukan dengan alasan yang tidak masuk akal: pemerintah tidak menyimpan dokumen tersebut.

Dalam siaran pers Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) yang diunggah dalam akun twitter @amnestyindo menyebutkan, jika ditelusuri dari berbagai dokumen hukum, munculnya nama Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono (Muchdi PR) bukan hal baru.

Baca Juga: Terkait Judi Online, PPATK Blokir 500 Rekening

"Keterkaitan antara Muchdi dan Pollycarpus berhasil ditemukan oleh TPF yang di antaranya saat itu menyatakan adanya fakta sambungan telepon antara Polly dan Muchdi berlangsung sebelum dan sesudah Munir tewas. Terlacak ada 35 kali sambungan telepon antara keduanya," tulis KASUM dalam siaran pers, Kamis 15 September 2022.

Temuan TPF dikuatkan oleh amar/pertimbangan Majelis Hakim berdasarkan Fakta Persidangan dalam Putusan Perkara Pidana atas nama terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto, yaitu adanya komunikasi antara Pollycarpus dan Muchdi sebanyak tidak kurang dari 41 kontak bicara.

"Muchdi pernah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi," tulisnya.

KASUM menilai putusan tidak mempertimbangkan fakta hukum. KASUM menilai Majelis Hakim kurang objektif, independen, imparsial, kompeten, jujur, adil, dan benar sehingga salah menerapkan hukum pembuktian, termasuk mengabaikan bukti-bukti yang disajikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Presiden Keluarkan Inpres, Seluruh Instansi Pusat Sampai Daerah Gunakan Kendaraan Listrik

Tim Eksaminasi Putusan Kasasi Muchdi PR yang hasilnya disampaikan oleh Frans Hendra Winata memberi rekomendasi untuk mengulang penyidikan, penyelidikan, dan peradilan karena jaksanya tidak independen dan hakimnya tidak kompeten.

"Selain nama Muchdi, sebenarnya TPF menyebutkan nama mantan Kepala BIN AM Hendropriyono. TPF beberapa kali memanggil AM Hendropriyono, tapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi undangan dan bersikap tidak kooperatif atas semua panggilan yang pernah dilayangkan TPF," ungkap KASUM.

TPF juga pernah merekomendasikan Presiden agar memerintahkan Kapolri saat itu melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap sejumlah nama: AM Hendropriyono, Muchdi PR, Bambang Irawan, Indra Setyawan, dan Ramelga Anwar, karena diduga terlibat pemufakatan jahat pembunuhan Munir.

Baca Juga: Tanggulangi Kebocoran Data Negara, Kemenkominfo Sinergi dengan Beberapa Lembaga

Sekarang, Komnas HAM membentuk Tim Penyelidikan Pembunuhan Munir. Penyelidikan tersebut dilakukan dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai salah satu pelanggaran HAM berat.

Halaman:

Editor: Ade Windiarto

Sumber: Amnesty Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal Pilih Bacawapres, PBNU Tidak Ikut Campur

Kamis, 25 Mei 2023 | 18:04 WIB
X