APBD Bisa Digunakan Untuk Meminimalisir Dampak Penyesuaian Harga BBM

- Selasa, 13 September 2022 | 19:36 WIB
Menteri Keuangan RI,Sri Mulyani Indrawati (Lintas Pewarta)
Menteri Keuangan RI,Sri Mulyani Indrawati (Lintas Pewarta)

LINTAS PEWARTA- Menteri keuangan (menkeu) RI,Sri Muyani mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk meminimalkan dampak dari penyesuaian harga Bahan bakar Minyak (BBM)

Hal itu disampaikan Sri Mulyani usai menghadiri rapat persiapan keketuaan Indonesia pada ASEAN 2023 di Istana Merdeka Jakarta,Selasa 13 September 2022

"Seperti yang kemarin Bapak Presiden sampaikan ya mengenai masalah pengendalian inflasi terutama di daerah daerah di mana peranan dari para Gubernur,Walikota,Bupati itu menjadi sangat penting mendeteksi secara dini kemungkinan pergerakan dari harga harga terutama pangan,angkutan dan lain lain" ungkap Sri Mulyani

Baca Juga: Raih Penghargaan BKN Award,Bupati Manggarai Timur NTT Sampaikan Terimakasih

Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan payung hukum dalam menggunakan instrumen APBN dan APBD yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di mana 2 (dua) persennya bisa digunakan untuk meredam kemungkinan potensi kenaikan harga harga di daerah

Dana 2 persen dari DAU dan DBH ini kat Sri, bisa digunakan untuk berbagai hal mulai dari membantu transportasi di daerah masing masing untuk lebih bisa meredam naiknya harga barang akibat kenaikan harga BBM maupun dengan intervensi langsung pada distribusi ketersediaan ataupun jumlah dari suplay barang barang pangan

Sri Mulyani mengatakan bahwa kesigapan pemerintah daerah (pemda) dalam menggunakan APBD akan secara terus menerus dilihat dalam minggu minggu ke depan

Baca Juga: Disebut Terlibat Mafia Jual Beli Proyek Pemkab Manggarai,Wili Kengkeng Dan Tomi Gunawan Diperiksa Polisi

"Itu yang diharap dari para pimpinan daerah,makanya nanti akan kontinyu (continue) terus dilihat dalam minggu minggu ke depan ini pemerintah daerah kesigapan mereka dalam menggunakan APBD nya" kata Sri

Sebagai intervenai pemerintah pusat tambahnya,pemerintah pusat akan memberikan insentif dalam bentuk Dana Insentif Daerah (DID) untuk daerah yang bisa mengendalikan atau menjaga inflasinya lebih rendah dari level nasional

"Selama ini sudah kita berikan,kita mungkin akan melihat, kemungkinan memberikan sekitar Rp.10 miliar ya bagi masing masing daerah yang mampu menurunkan,top 10 paling rendah.top 10 di provinsi,kabupaten dan kota" ungkap Menkeu Sry Mulyani

Baca Juga: Ikut Kejurda Inkai Prov NTT, 15 Atlet Karate Manggarai Resmi Dilepas Pergi Bupati Hery Nabit

Menkeu menyebut bahwa Presiden dan Mendagri telah menyampaikan tentang penggunaan dana tidak terduga bahwa masih ada sekitar Rp.9,5 Triliun,sedangkan dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sekitar Rp.2,7 Triliun

"Juga kemarinkan sudah disampaikan bapak Presiden,Mendagri mengenai penggunaan dana tidak terduga,itu masih ada 9,5 Triliun Rupiah.sedangkan dana  transfer umum yaitu DAU dan DBH itu sekitar 2,7 Triliun Rupiah" ujar Sri

Pemda kata Sri,bisa menggunakan secara cepat,tepat dan akuntabel untuk bisa menangani potensi dari kemungkinan kenaikan harga harga di daerah

Halaman:

Editor: Ade Windiarto

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal Pilih Bacawapres, PBNU Tidak Ikut Campur

Kamis, 25 Mei 2023 | 18:04 WIB
X