LINTAS PEWARTA - Sebagai bentuk pencegahan tindak kekerasan di lembaga pendidikan agama, pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) siap menerbitkan aturan.
Hal itu menyusul kasus meninggalnya seorang santri akibat penganiayaan di Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
Ditegaskan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan.
Baca Juga: Kemenhub Akan Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online pada 7 September 2022
"Kekerasan dalam bentuk apapun dan dimana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," tegas Waryono, Selasa 6 September 2022.
Kasus kekerasan terhadap AM (17) yang merupakan santri Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur terjadi pada 22 Agustus 2022.
Kejadian tersebut diduga dilakukan oleh kakak kelasnya di dalam pondok dan tidak diketahui oleh pihak pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
Baca Juga: Kini Urus SIM dan STNK Harus Menyertakan BPJS Kesehatan
Disebutkan Waryono, dengan adanya kasus itu, pihak Kemenag berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur untuk dilakukan upaya penanganan.
Kemudian pihak Kanwil Kemenag Jawa Timur menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian, sebagai bahan tindakan selanjutnya.***
Artikel Terkait
Tanggapi Insiden Kecelakaan Maut di Bekasi, Cak Imin: Pemerintah Perlu Evaluasi Jam Operasional Truk Besar
Kominfo Ungkap Akun yang Diduga Penyebab Kebocoran 1,3 Miliar Data Kartu SIM
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Pasca Kenaikan Harga