LINTAS PEWARTA - Kebijakan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang semula akan diberlakukan mulai tanggal 29 Agustus 2022, akhirnya ditunda.
Keputusan tersebut diambil oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) setelah mempertimbangkan berbagai situasi dan melihat kondisi di masyarakat.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, sebagaimana dilansir dari PMJNews.com, Minggu 28 Agustus 2022.
Baca Juga: Mulai 30 Agustus Naik KA Jarak Jauh Wajib Booster, Hasil PCR dan Antigen Negatif Tidak Berlaku
Sebagai informasi, pemberlakuan tarif baru itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dijelaskan oleh Adita, Kemenhub perlu mendapat banyak dari para pemangku kepentingan sebelum memutuskan kenaikan tarif ojek online.
Kementerian juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.
Baca Juga: Kunjungi Pasar Cicaheum Bandung, Presiden Jokowi Berikan Bantuan Modal Kerja
Selanjutnya, Kemenhub akan berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif baru ojek online. Kemenhub bakal menyampaikan keputusan tersebut mengalami perubahan kepada masyarakat.***
Artikel Terkait
Telur Ayam Naik Jadi Rp35.000, Mendag Beberkan Penyebabnya
Waspada! BMKG Ramal Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Kemendikbudristek Jamin Guru Dapat Tunjangan Profesi Sampai Pensiun