LINTAS PEWARTA - pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 akan ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini Minggu malam 14 Agustus 2022.
Berdasarkan keputusan, berkas pendaftaran parpol tidak akan diterima bila melebihi pukul 23.59 WIB
Sampai dengan Sabtu 13 Agustus 2022, sebanyak 31 parpol sudah mendaftar ke KPU sebagai calon partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Datangi Gedung DPR/MPR, Inilah Beberapa Tuntutan Massa Buruh
Dikutip dari PMJNews.com, dari jumlah tersebut, sebanyak 21 parpol sudah dinyatakan lengkap seluruh dokumennya, sementara 10 parpol lainnya masih belum lengkap.
Menurut Komisioner KPU Idham Holik, pihaknya memberikan waktu untuk 10 parpol itu untuk melengkapi dokumennya sampai masa pendaftaran terakhir tengah malam nanti.
"Bila sampai dengan tanggal 14 (Agustus) pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap," ujar Idham di Jakarta, pada Sabtu 13 Agustus 2022.
"Dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi," imbuhnya.
Baca Juga: Dampak Perang Rusia dan Ukraina, Harga Mie Instan di Indonesia Bakal Naik Signifikan
Lebih lanjut Idham menjelaskan, dokumen yang belum lengkap itu menyangkut masalah input data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali. Karena ini akan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak," jelasnya.
Sebagai informasi, 10 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap antara lain, Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pelita, dan Partai Kongres.***
Artikel Terkait
PT Pertamina Menaikkan Harga BBM Nonsubsidi, Simak Jenis dan Harga Terbarunya
Sebanyak 9 Partai Telah Melengkapi Berkas Pendaftaran ke KPU, Berikut Daftarnya
Presiden Jokowi Telah Kantongi Sejumlah Nama yang Akan Mengisi Jabatan MenPAN-RB, Siapa Sajakah?