LINTAS PEWARTA - Sembilan partai politik (parpol) dinyatakan telah melengkapi berkas pendaftaran yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Untuk tahap selanjutnya, KPU RI bersama Bawaslu akan meninjau secara langsung proses verifikasi administrasi parpol.
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asyari, kegiatan pengungkit administrasi berbasis Sipol (sistem informasi partai politik) akan dilaksanakan bersama dengan Bawaslu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Tutup Ajang ASEAN Para Games XI Tahun 2022 Malam Ini
"KPU bersama dengan Bawaslu akan meninjau kegiatan verifikasi administrasi berbasis Sipol. Supaya teman-teman Bawaslu, meski hari-hari sudah ada staf di sana, sama-sama tahu di lokasi situasinya seperti apa," ungkap Hasyim di Kantor KPU RI, Minggu 7 Agustus 2022, sebagaimana dikutip dari PMJNews.com.
Tujuan dari dilakukan secara bersama agar proses verifikasi administrasi transparan dan selanjutnya proses tersebut dapat dinyatakan dengan benar dan sah.
"Nanti kalau ada yang dianggap menurut ketentuan peraturan perundang-undangan belum benar atau belum sah, nanti ada kesempatan untuk dilakukan perbaikan, pada masa perbaikan nanti," jelas Hasyim.
Jika nantinya ada partai yang berkasnya dinyatakan belum lengkap, maka KPU masih memberikan kesempatan untuk melengkapinya sampai masa pendaftaran berakhir yaitu 14 Agustus 2022.
"Kalau yang belum lengkap, ada kesempatan untuk melengkapi sampai 14 Agustus melalui help desk KPU," ucapnya.
Baca Juga: Hari Ini KPU Mulai Buka Pendaftaran Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Begini Persiapannya
Sebelumnya, tiga belas partai telah melakukan pendaftaran ke Kantor KPU RI. Sebanyak 9 partai telah dinyatakan lengkap berkasnya.
Daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB) )
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
Daftar partai yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:
10. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
11. Partai Reformasi
12. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
13. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI).***
Artikel Terkait
Polemik JNE Kubur Beras Bansos, Polisi Lakukan Pemanggilan Terhadap Beberapa Pihak
Ada 14 Poin dalam RUU KUHP yang Perlu Diperjelas, Berikut Daftarnya
PT Pertamina Menaikkan Harga BBM Nonsubsidi, Simak Jenis dan Harga Terbarunya