Ada 14 Poin dalam RUU KUHP yang Perlu Diperjelas, Berikut Daftarnya

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 19:06 WIB
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (/)
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (/)

LINTAS PEWARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa ada 14 poin dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang perlu diperjelas.

Hal tersebut terkait adanya 14 isu krusial yang ada dalam RUU KUHP yang saat ini sudah hampir final dan masuk tahap akhir pembahasan.

"RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang kalau diurai ke dalam materi rinci bisa dari masalah. Tetapi sekarang masih ada beberapa masalah kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," terang Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022, sebagaimana dikutip dari PMJNews.com.

Baca Juga: Polemik JNE Kubur Beras Bansos, Polisi Lakukan Pemanggilan Terhadap Beberapa Pihak

Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta kepada menterinya agar menampung usul masyarakat serta memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang diperdebatkan.

"Karena hukum itu adalah cerminan kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum yang akan diberlakukan masyarakat juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," jelasnya.

Adapun 14 isu yang mendasar dalam draf final RUU KUHP diantaranya:

1. Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun. 

2. Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara.

3. Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Terancam Hukuman 12 Tahun. 

Baca Juga: Resmi! Kominfo Blokir Beberapa Platform PSE, Ini Daftarnya

4. Kumpulan Kebo Terancam Pidana Enam Bulan. 

5. Hukuman Mati Bisa Diubah jadi Seumur Hidup asal Bersikap Baik. 

6. Unggas Masuk Kebun Orang: Pelaku Didenda & Hewan Disita Negara. 

Halaman:

Editor: Ade Windiarto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

SBY Bertemu Presiden Jokowi, Untuk Apa!

Rabu, 4 Oktober 2023 | 19:40 WIB

RUU ASN akan Segera di Sahkan Oleh DPR RI

Senin, 2 Oktober 2023 | 09:40 WIB

Geledah Rumah Dinas Mentan, KPK Amankan Uang dan Senpi

Jumat, 29 September 2023 | 22:36 WIB

Begini Daftar Harta Kekayaan Capres Ganjar Pranowo

Senin, 25 September 2023 | 17:18 WIB
X