LINTAS PEWARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa ada 14 poin dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang perlu diperjelas.
Hal tersebut terkait adanya 14 isu krusial yang ada dalam RUU KUHP yang saat ini sudah hampir final dan masuk tahap akhir pembahasan.
"RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang kalau diurai ke dalam materi rinci bisa dari masalah. Tetapi sekarang masih ada beberapa masalah kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," terang Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022, sebagaimana dikutip dari PMJNews.com.
Baca Juga: Polemik JNE Kubur Beras Bansos, Polisi Lakukan Pemanggilan Terhadap Beberapa Pihak
Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta kepada menterinya agar menampung usul masyarakat serta memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang diperdebatkan.
"Karena hukum itu adalah cerminan kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum yang akan diberlakukan masyarakat juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," jelasnya.
Adapun 14 isu yang mendasar dalam draf final RUU KUHP diantaranya:
1. Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun.
2. Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara.
3. Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Terancam Hukuman 12 Tahun.
Baca Juga: Resmi! Kominfo Blokir Beberapa Platform PSE, Ini Daftarnya
4. Kumpulan Kebo Terancam Pidana Enam Bulan.
5. Hukuman Mati Bisa Diubah jadi Seumur Hidup asal Bersikap Baik.
6. Unggas Masuk Kebun Orang: Pelaku Didenda & Hewan Disita Negara.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi: Penataan Kawasan Labuan Bajo Harus Dilakukan Secara Terintegrasi
Pemerintah Kembali Luncurkan Program Jampersal Bagi Warga Kurang Mampu, Berikut Syarat Mendapatkannya
Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan, Inilah Sanksi yang Akan Diberikan Jika Masih Nekat