Polemik JNE Kubur Beras Bansos, Polisi Lakukan Pemanggilan Terhadap Beberapa Pihak

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 14:41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan  (/)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (/)

LINTAS PEWARTA - Terkait temuan beras bantuan sosial (bansos) yang tertimbun di sebuah tanah lapang di Depok, pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, JNE yang bekerja sama dengan pihak vendor pemegang distribusi beras bansos mengklaim beras tersebut dalam kondisi rusak akibat basah.

Disampaikan oleg Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, bahwa pada tahun 2020, PT DNR sebagai pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat untuk wilayah Depok, bekerja sama dengan jasa ekspedisi JNE dalam penyaluran beras secara langsung ke masyarakat.

Baca Juga: Laga Pembuka Turnamen Sepak Bola Sedekah Laut Kota Tegal, Forkopimda Vs PNKT

"JNE sebagai pihak jasa kurir yang mengantar beras ke penerima yang namanya sudah ada dalam list yang dibuat oleh pemerintah," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin 1 Agustus 2022, sebagaimana dikutip dari PMJNews.com.

"Beras tersebut sudah disiapkan oleh pemenang lelang yaitu PT DNR. Kemudian beras tersebut juga bisa diambil oleh JNE di gudang Bulog yang berlokasi di Pulogadung atas perintah dari PT DNR," sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pihak JNE mengklaim pada saat pengambilan beras di gudang Bulog di Pulogadung mengalami gangguan akibat cuaca hujan deras sehingga dalam perjalanan beras menjadi basah.

Baca Juga: Resmi! Kominfo Blokir Beberapa Platform PSE, Ini Daftarnya

"Menurut keterangan dari pihak JNE dikarenakan basah itu adalah akibat kesalahan operasional pihak JNE, maka mereka menggantinya dan tidak dibebankan kepada pemerintah," jelas Kombes Pol Zulpan.

"Mereka menganggap berarti itu sudah menjadi milik JNE, karena JNE telah mengganti kepada pihak pemerintah," imbuhnya.

Namun demikian, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait keterangan tersebut beserta dokumen penunjang sebagai bukti atas keterangan lisan hasil pemeriksaan sebelumnya.***

Editor: Ade Windiarto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

RUU ASN akan Segera di Sahkan Oleh DPR RI

Senin, 2 Oktober 2023 | 09:40 WIB

Geledah Rumah Dinas Mentan, KPK Amankan Uang dan Senpi

Jumat, 29 September 2023 | 22:36 WIB

Begini Daftar Harta Kekayaan Capres Ganjar Pranowo

Senin, 25 September 2023 | 17:18 WIB
X