LINTAS PEWARTA - Mulai hari ini, Senin 1 Agustus 2022 hingga 14 hari kedepan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024.
"KPU akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No. 29, Jakarta Pusat," kata Ketua KPU Hasyim Asyari dalam keterangannya, seperti dikutip dari laman PMJNews.com, Minggu 31 Juli 2022.
Menurutnya, sejumlah partai politik diperkirakan akan mendaftar ke KPU sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Resmi! Kominfo Blokir Beberapa Platform PSE, Ini Daftarnya
"Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan partai politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama," tandasnya.
Disisi lain, Sekretaris Jenderal KPU Bernard Dermawan Sutrisno menyampaikan, pihaknya telah mempersiapkan tim yang akan bekerja mempersiapkan semua tahapan pemilu.
"Terkait dengan tim, kami di tingkat kesekjenan sesuai dengan surat perintah dari kami akan menyiapkan delapan tim," terang Bernard.
Baca Juga: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan, Inilah Sanksi yang Akan Diberikan Jika Masih Nekat
Disebutkan Bernard, tim tersebut terdiri dari bagian penghimpunan sebanyak 6 tim, bagian umum 1 tim serta bagian helpdesk kepemiluan terkait tahapan pendaftaran ada 1 tim yang disiapkan.
"Nantinya setiap tim yang melakukan verifikasi administrasi akan menangani tiga kategorisasi parpol," jelasnya.***
Artikel Terkait
Berikut Makna Logo Hari Pramuka ke 61 Tahun 2022, Berdasarkan Keputusan Kwarnas
Fenomena Fase Bulan Baru, Pesisir Selatan Jawa Diperkirakan Akan Diterjang Rob Hari Ini dan Besok
Pemerintah Kembali Luncurkan Program Jampersal Bagi Warga Kurang Mampu, Berikut Syarat Mendapatkannya